Ekonomi & Bisnis
Prabowo Sebut Penerapan PPN 12 Persen Hanya Barang Mewah
JAYAKARTA NEWS – Kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang. Namun penerapannya hanya untuk barang mewah.
“PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” tegas Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Lebih lanjut Prabowo mengatakan, kenaikan PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah. Pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan terhadap rakyat.
Bahkan, kata Prabowo, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut PPN yang seharusnya dipungut karena untuk membela dan membantu rakyat kecil.
“Jadi kalaupun naik (PPN), itu hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga memastikan PPN 12 persen tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan kesehatan dan pendidikan.
Pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi terkait PPN yang ditargetkan selesai dalam satu pekan ke depan.
Sebelumnya, hal serupa juga dikatakan Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. “Kenaikan PPN 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun pungutan 12 persen hanya untuk barang mewah,” ujarnya usai bertemu Presiden Prabowo, Kamis (5/12/2024).
Sedangkan untuk barang pokok hingga layanan masyarakat tetap pada tarif lama. (yr)