Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the zox-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Polri Larang Penggunaan Petasan Saat Perayaan Natal dan Malam Tahun Baru - Jayakarta News
Notice: Function WP_Styles::add was called incorrectly. The style with the handle "ql-main" was enqueued with dependencies that are not registered: ql-bootstrap. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.9.1.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Connect with us

Kabar

Polri Larang Penggunaan Petasan Saat Perayaan Natal dan Malam Tahun Baru

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 Polri melarang masyarakat untuk menggunakan petasan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., mengatakan masyarakat hanya dapat menggunakan kembang api dalam perayaan Nataru tersebut. “Kalau petasan tidak boleh,” terang Jenderal Bintang Dua di Monas, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari polri.go.id

Kadiv Humas Polri mengatakan pelarangan penggunaan petasan didasarkan dengan persoalan keamanan dan keselamatan masyarakat. Namun demikian, tidak semua jenis petasan dilarang oleh kepolisian hanya beberapa jenis yang boleh dipasang dalam perayaan nanti.

“Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan,” jelas Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo.

Penggunaan bunga api harus mengantongi izin dari direktorat intelejen khususnya bagi yang akan merayakan di beberapa lokasi seperti hotel.

Kadiv Humas Polri turut mengimbau selain petasan agar masyarakat tidak melakukan konvoi saat tahun baru. Hal ini, menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat.***

Advertisement