Connect with us

Kabar

Penting! BP3MI Kalimantan Barat Ungkap Sejumlah Modus TPPO yang Sering Digunakan Pelaku

Published

on

BP3MI Kalimantan Barat edukasi masyarakat Desa Temajuk tentang pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan migrasi Aman/Foto: dok Humas/BP3MI Kalbar

JAYAKARTA NEWS— Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian Gema Membangun Desa (GMD) Ke-2 Tahun 2026 yang dilaksanakan di SMA Negeri 2 Paloh, Desa Temajuk, Kabupaten Sambas.

Selain BP3MI Kalimantan Barat, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Imigrasi Kelas II Sambas, Bea dan Cukai Sintete, serta Satgas Pamtas Temajuk. Sosialisasi diikuti oleh masyarakat Desa Temajuk dan para siswa SMA Negeri 2 Paloh sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO dan pentingnya migrasi aman.

Dilansir BP3MI Kalbar, dalam paparannya, Ketua Tim Layanan Pemberdayaan, Reintegrasi, dan Penguatan Keluarga BP3MI Kalimantan Barat, Dewi Puji Lestari, menyampaikan bahwa Kabupaten Sambas masih menjadi daerah asal Pekerja Migran Indonesia terbanyak di Kalimantan Barat.

“Berdasarkan data BP3MI Kalimantan Barat, sejak Januari hingga Mei 2026 telah difasilitasi keberangkatan sebanyak 315 Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Sambas untuk bekerja ke luar negeri secara prosedural,” ujar Dewi, dikutip dari laman KP2MI.

Selain menjadi daerah asal Pekerja Migran Indonesia terbanyak, Kabupaten Sambas juga tercatat sebagai daerah dengan jumlah pemulangan Pekerja Migran Indonesia bermasalah tertinggi di Kalimantan Barat. Berdasarkan data BP3MI Kalimantan Barat, pada periode Januari hingga Mei 2026 terdapat 727 Pekerja Migran Indonesia bermasalah asal Kabupaten Sambas yang dipulangkan ke daerah asalnya.

Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pada kesempatan tersebut, peserta juga mendapatkan edukasi mengenai berbagai modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sering digunakan pelaku, antara lain tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi dan proses keberangkatan yang cepat, penggunaan email atau tautan palsu, hingga panggilan telepon yang mengatasnamakan instansi resmi.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan selektif terhadap setiap tawaran pekerjaan ke luar negeri. Setiap informasi lowongan kerja sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Kepala Desa, Dinas Tenaga Kerja, maupun Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Sambas guna memastikan legalitas dan kebenaran informasi tersebut.

Sebagai upaya pencegahan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus mendorong pembentukan Program Desa Migran Emas. Program ini diharapkan dapat menjadi pusat informasi dan layanan bagi masyarakat terkait peluang kerja luar negeri yang legal, aman, dan sesuai prosedur.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami risiko TPPO serta mampu mengenali dan menghindari berbagai bentuk penipuan berkedok penempatan kerja ke luar negeri. Selain itu, masyarakat juga diharapkan mengetahui saluran resmi yang dapat diakses untuk memperoleh informasi dan layanan terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Kepada para siswa SMA yang mengikuti kegiatan, BP3MI Kalimantan Barat juga memberikan motivasi untuk mulai mempersiapkan diri apabila memiliki rencana bekerja ke luar negeri di masa mendatang. Persiapan tersebut meliputi peningkatan kompetensi, keterampilan, serta kemampuan bahasa asing yang menjadi salah satu syarat penting untuk dapat bersaing dan bekerja di pasar kerja internasional. (*/di)

Advertisement