Connect with us

Entertainment

Penistaan Bendera Merah Putih yang Ditimpa Logo Parfi dan Yafi Dilaporkan ke Polisi

Published

on

JAYAKARTA NEWS— – Mantan Ketua Dewan Pembina DPO Parfi, Sandec Sahetapy melaporkan ke Polda Metro Jaya, atas terjadinya penistaan terhadap lambang negara, Selasa (24/11). Yang terlapor ada dua pihak yaitu Parfi (Persatuan Artis Film Indonesia) dan Yafi (Yayasan Artis Fillm Indonesia).

“Saya resah dan prihatin karena mengecilkan soal besar yang menyangkut lambang negara kita. Masa bendera merah putih ditimpa logo Parfi dan logo Yafi,” ujar Sandec. Dikatakannya, dalam hal ini ada aturan dan Undang Undangnya. Peristiwa penistaan bendera merah putih tersebut terjadi sewaktu acara pelantikan Pengurus Parfi periode 2020-2025 di Gedung Tribrata, Jaksel yang dihadiri sekitar 200 anggota Parfi. “Sebelum dibawa ke atas panggung, saya kaget melihat bendera merah putih ditimpa logo organisasi artis film. Sebaiknya ini dipisah. Dan diperbaiki. Bendera merah putih sendiri, bendera atau pataka Parfi dan bendera Yafi sendiri. Tapi Ketum Parfi, Alicia Djohar cuek saja. Ini bukan masalah besar, alasan dia,” jelas Sandec.

Sebagai warganegara Indonesia, bendera merah putih sangat sakral bagi bangsa Indonesia. Ketua Humas Parfi, Every Joe mengaku khilaf atas terjadinya peristiwa ini. “Saya sudah mengingatkan pengurus Parfi yang baru agar berhati-hati membuat acara. Tapi pas pelantikan, terjadi. Saya benar-benar enggak tahu. Seharusnya hal ini bisa dirapatkan sebelum dipublikasikan,” sesal Evry Joe. Dengan terjadinya peristiwa ini, menjadi pelajaran bagi ormas mana pun, tidak hanya Parfi dan Yafi.

Dalam UU RI No 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa dan Lambang Negara dan Lambang Kebangsaan. Bagian ke 4 pasal 24 ayat d ada larangan mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada Bendera Negara.(pik)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *