Connect with us

Kabar

Penganiaya Jurnalis Saat Kebakaran Gereja harus Diproses

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Intimidasi dan kekerasan kembali terjadi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan di wilayah Provinsi Banten. Kali ini terjadi terhadap jurnalis foto Media Indonesia, Fransisco Carolio Hutama Gani saat meliput kebakaran di Gereja Basilea Christ Cathedral kawasan Paramount Serpong, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (27/4/2020).

Peristiwa itu terjadi ketika Fransisco mengabadikan kebakaran gedung gereja sekitar pukul 10.00 WIB pagi. Tiba-tiba ia dihampiri lima pemuda, mereka memaksa agar menghapus foto-foto di kameranya.

Fransisco sempat menanyakan kepada pelaku kenapa memaksa menghapus foto-foto di kameranya, namun mereka tak bisa memberikan alasan. Karena para pelaku berupaya merampas kameranya, Fransisco tetap bertahan hingga hingga mengalami kekerasan fisik. Ia dipiting oleh salah satu di antara pemuda tersebut.

“Mereka merangkul dan memaksa untuk menghapus foto, akhirnya saya berontak dan terjadilah seperti yang di video itu,” kata Fransisco sebagaimana dikutip dari siaran pers AJI Jakarta.

Melihat kejadian itu, rekan Fransisco seorang jurnalis dari salah satu TV swasta langsung melerai dan membawa ke pos keamanan. Selain kekerasan fisik, Fransisco juga mendapat kekerasan verbal berupa umpatan dari para pelaku. “Saat konfrontasi itu jujur saja saya agak kesal karena salah satu dari mereka menyebut fu*k y*u m**,” ujarnya.

AJI Jakarta menilai tindakan kekerasan dan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan sejumlah pemuda di komplek Gereja Basilea Christ Cathedral itu telah mencederai kebebasan pers. Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.

Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta menyatakan:

1. Mengutuk keras aksi kekerasan dan penghalang halangan peliputan oleh sejumlah pemuda di Gereja Basilea Christ Cathedral.

2. Mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum.

3. Mengimbau kepada semua kalangan masyarakat untuk menghormati kebebasan pers.***/ks

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *