Kabar
Mereka Pulang dalam Sunyi, Negara Menjemput dengan Hormat
JAYAKARTA NEWS— Negara menunjukkan kehadirannya secara nyata bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), bahkan hingga di titik kepulangan terakhir. Atas arahan langsung Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin, Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI/BP2MI M. Fachri turun langsung menjemput tiga jenazah PMI asal Indonesia yang dipulangkan dari Taiwan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (10/5/2026).
Ketiga PMI tersebut yakni Indah Harini asal Blitar, Jawa Timur, Candra Ariyanto asal Lampung Tengah, dan Muh Sriadi asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Ketiganya dipulangkan dalam satu penerbangan Cathay Pacific CX-719 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB.
Langkah penjemputan langsung oleh jajaran pimpinan Kementerian P2MI menjadi simbol kuat bahwa negara tidak membiarkan warganya menghadapi situasi sulit seorang diri. Pemerintah memastikan seluruh proses pemulangan, penanganan administrasi, hingga fasilitasi pengantaran ke daerah asal dilakukan secara terpadu dan bermartabat.
Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan bahwa pelindungan PMI bukan hanya ketika bekerja di luar negeri, tetapi mencakup seluruh siklus migrasi, termasuk saat menghadapi musibah.
“Negara tidak boleh terlambat hadir ketika rakyatnya membutuhkan perlindungan. Kami memastikan para PMI yang meninggal dunia di luar negeri dipulangkan secara layak, dihormati martabatnya, dan keluarganya mendapatkan pendampingan penuh dari pemerintah,” tegas Mukhtarudin.
Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada seluruh keluarga korban dan memastikan kementeriannya terus memperkuat tata kelola pelindungan PMI, khususnya pengawasan terhadap praktik penempatan nonprosedural.
“Kami kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur jalur keberangkatan ilegal. Banyak kerentanan muncul ketika pekerja berangkat tanpa prosedur resmi. Negara terus memperkuat sistem pelindungan agar PMI bekerja secara aman, legal, dan terlindungi,” lanjutnya.
Direktur Jenderal Pemberdayaan M. Fachri yang menerima mandat langsung dari Menteri P2MI menyampaikan bahwa proses penanganan dilakukan secara intensif melalui koordinasi lintas kementerian, KDEI Taipei, otoritas setempat di Taiwan, serta pemerintah daerah di Indonesia.
“Ini bukan sekadar pemulangan jenazah. Ini adalah bentuk penghormatan negara kepada para pekerja migran yang telah berjuang demi keluarganya dan ekonomi bangsa. Kami memastikan proses penjemputan hingga pemulangan ke daerah asal berjalan dengan baik dan manusiawi,” ujar Fachri.
Kasus
Kasus pertama menimpa Indah Harini, PMI yang bekerja sebagai caregiver di Taiwan. Almarhumah meninggal dunia pada 19 Februari 2026 akibat kanker ovarium saat menjalani perawatan di Taoyuan General Hospital. Proses pemulangan dilakukan setelah koordinasi intensif terkait pembiayaan dan pengurusan jenazah.
Sementara itu, Candra Ariyanto meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Yunlin, Taiwan, pada 21 Januari 2026. Berdasarkan hasil mediasi yang difasilitasi KDEI Taipei, pihak penabrak dan perusahaan asuransi menyepakati pemberian kompensasi kepada keluarga korban sebesar NTD 2,2 juta, termasuk biaya pemulangan jenazah ke Indonesia.
Adapun Muh Sriadi, warga asal Lombok Tengah, meninggal dunia di asrama kerjanya di Tainan pada 10 April 2026. Berdasarkan penanganan KDEI Taipei, almarhum diketahui bekerja menggunakan visa turis. Pemerintah Indonesia melalui KDEI Taipei melakukan pendampingan sejak proses pemeriksaan kepolisian, otopsi, hingga pengurusan pemulangan jenazah ke Tanah Air.
Kementerian P2MI menegaskan bahwa setiap kasus PMI, baik prosedural maupun nonprosedural, tetap menjadi perhatian negara. Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh warga negara Indonesia di luar negeri mendapatkan penanganan yang cepat, terukur, dan berkeadilan.
Selain proses penjemputan di bandara, Kementerian P2MI juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan ketiga jenazah dapat segera diberangkatkan menuju daerah asal masing-masing dan diserahterimakan kepada keluarga secara layak.
Pemerintah memandang momentum ini sebagai pengingat penting bahwa tata kelola migrasi aman harus terus diperkuat. Edukasi kepada masyarakat mengenai migrasi prosedural, peningkatan literasi ketenagakerjaan luar negeri, serta penguatan pengawasan terhadap praktik penempatan ilegal akan menjadi fokus strategis pemerintah ke depan.
“Pelindungan PMI adalah mandat konstitusi dan tanggung jawab negara. Tidak boleh ada warga negara yang merasa sendirian ketika bekerja di luar negeri. Negara harus hadir, cepat, dan berpihak,” tutup Menteri P2MI Mukhtarudin.
Pemulangan tiga jenazah PMI dari Taiwan ini menjadi bukti konkret komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia, mulai dari keberangkatan, masa bekerja, hingga kepulangan ke Tanah Air. (*/di)
