Connect with us

Kabar

Lagi, Penipuan Berkedok Investasi

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Sungguh malang nasib Yadien Syahbudin, warga jalan Gandaria , Jagakarsa, Jakarta Selatan. Karena dijanjikan berbisnis di bidang pertanian, dia rela menyetorkan dananya sebesar Rp 400 juta kepada RW yang sarjana kedokteran berdomisili di Megawarna, Sukaraja Gunung Batu Bandung dan ber KTP warga Jalan Cikawao Permai, Lengkong, Bandung, Jawa Barat.

Dengan harapan jika jagung, komoditi yang disepakati akan ditanam itu panen, Yadien akan mendapat untung berlipat ganda. Tapi bukannya malah untung. Dana yang telah disetor malah tidak digunakan untuk mengolah pertanian. Penanaman jagung seluas 30 hektar di desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima seperti yang dijanjikan tidak pernah dilakukan.

Sudah ditanyakan berkali – kali kepada tersangka RW , tapi tak ada titik terang. Terpaksa Yadien menunjuk kuasa hukum untuk membawa masalahnya ke polisi.

“Iya betul klien saya, saudara Yadien Syahbudin telah ditipu oleh rekan bisnisnya. Jadi Bapak Yadien telah menyetor dana sebesar Rp. 400 juta untuk investasi di bidang penanaman jagung pada 28 Agustus 2021 Tapi kemudian uang tersebut oleh RW tidak digunakan sesuai kesepakatan tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Jadi telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ungkap kuasa hukum Yadien Syahbudin Muarif S.H, dari kantor Andalas Asosiate saat ditemui di Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2022 lalu.

Menurut Muarif S.H, terlapor disangkakan pasal 378 dan 372 KUHP karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan dugaan pidana penipuan dan penggelapan.

“Semua ancaman hukumannya di atas empat tahun penjara, dan masih ada satu korban lagi yang menyetor uang sebesar Rp 336 juta, korban satunya juga sudah melapor ke Polres Jakarta Selatan” ujar Muarif.

Menurut Yadien Syahbudin,terlapor RW sudah seperti saudara hubungannya sangat dekat. Tidak menyangka akan melakukan penipuan.

“Saya mau berinvestasi karena melihat skema keuntungan bisnis penanaman jagung dari modal Rp. 400 juta akan untung sekitar Rp. 220 juta dalam waktu 100 hari. Saya sudah survey ke sawah yang akan ditanami jagung. Juga ke petaninya. Rupanya dana yang saya setor tidak dibelanjakan untuk proses produksi baik sewa lahan maupun membeli bibit,” tutur Yadien Syahbudin saat ditemui di bilangan Cilandak , Jakarta Selatan.

Menurut penuturan Yadien, dirinya bukan satu-satunya korban investasi bodong. Ada teman satu lagi yang juga ikut menjadi korban. Yang jumlah kerugiannya sebesar Rp. 336 juta.

“Ada satu sahabat saya juga ikut kena. Cuma tidak mau disebut namanya,” tutur Yadien.

Sebelum melakukan pelaporan ke Polres Jakarta Selatan, pihak Kuasa Hukum Yadien telah mengirim surat somasi sebanyak dua kali. Akan tetapi hanya janji – janji saja yang disampaikan oleh RW.

“Kita sudah mengirim somasi sebanyak dua kali. Tapi tidak ada perkembangan yang berarti hanya janji janji saja. Makanya langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Muarif S.H. (tgh)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *