Connect with us

Kabar

KPK Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Nur Mahmudi

Published

on

DALAM penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, Polri telah berkoordinasi dengan Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk kasus ini, komisi antu rasuah itu selain berkoordinasu dengan Polri, KPK juga memberikan  supervisi. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada 3 September 2018 unit koordinasi dan supervisi KPK telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut.

“Sesuai ketentuan di Pasal 50 UU KPK maka porsi KPK adalah melakukan koordinasi. jika dibutuhkan dukungan atau jika ada hambatan, KPK dapat membantu penanganan perkara tersebut. Sejauh ini belum ada kendala,” ucap Febri, Selasa (4/9/2018).

Dalam sebuah pernyataan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan,  setiap kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum lain, termasuk di Polri dan Kejaksaan, setelah mereka mengeluarkan  SPDP pasti akan dilaporkan ke komisi anti rasuah.

“Karena itu kata Undang-Undang dan sudah ada MoU-nya antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Jadi, secara otomatis KPK akan supervisi proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Depok,” kata Syarif  akhir pekan lalu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Kota Depok telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, polisi  juga sudah  menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Depok inisial HP sebagai tersangka dugaan kasus yang serupa.

Beberapa waktu lalu,  Nur Mahmudi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Polresta Depok. Hingga kini,  polisi telah memeriksa 30 saksi termasuk Nur Mahmudi sejak diselidiki pada November 2017. Polisi menengarai  bahwa pengerjaan proyek jalan Tahun Anggaran 2015 Pemkot Depok, terdapat tindak pidana.***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *