Connect with us

Kabar

KPAI : PPDB DKI Jakarta Libatkan SMA Swasta dengan Pembiayaan Pendidikan Gratis Seperti Sekolah Negeri

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Pemprov DKI Jakarta melibatkan sejumlah SMA Swasta sebagai sekolah tujuan PPDB  (Penerimaan Peserta Didik Baru)  tahun 2021, yang pembiayaan sekolahnya ditanggung Pemprov DKI Jakarta melalui mekanisme BOP, artinya gratis biaya pendidikan karena biayanya ditanggung APBD DKI Jakarta. 

Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab Pemprov DKI Jakarta dalam memenuhi hak atas pendidikan warganya. Kebijakan tersebut  diambil setelah Pemprov DKI Jakarta mendata bahwa ada 168  kelurahan di DKI Jakarta tidak ada SMA Negerinya.

Untuk memenuhi hak atas pendidikan maka dilakukan pengkajian apakah ada sekolah-sekolah swasta jenjang SMA yang kualitasnya sama atau mendekati SMA Negeri.  Mekanisme pembiayaan nya melalui Bantuan Operasionel Sekolah (BOP) yang besarannya Rp 400 ribu/siswa/bulan.

Awalnya Dinas Pendidikan memilih sekitar  24 SMA swasta yang sudah di lakukan telaah dan kajian terkait standar sarana prasarana dan kualitas pembelajarannya hampir sama atau bahkan sama dengan sekolah negeri. Namun, Gubenur DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan menambah jumlah sekolah swasta yang diikutkan PPDB, sehingga jumlahnya menjadi 50 SMA swasta.

“Kebijakan Pemprov DKI Jakarta melibatkan  SMA swasta karena kekurangan SMA Negeri di wilayah-wilayah kelurahannya , ini merupakan kebijakan yang patut dicontoh oleh daerah lain yang sesungguhnya wajib memenuhi anggaran 20% di APBD nya untuk pendidikan”, ungkap Retno Listyarti, Komisioner bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Untuk diketahui, PPDB 2021 di sejumlah daerah sudah dimulai  7 Juni 2021.  Bahkan untuk pra pendaftaran PPDB  2021 sudah dimulai pada 24 Mei 2021.  Pelaksanaan PPDB 2021 didasarkan pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB SD, SMP, SMA/SMK. 

Ini terbilang terlambat, karena biasanya Permendikbud PPDB  sudah ditandatangani akhir tahun sebelum PPDB dimulai, jadi kalau PPDB 2021 maka Permendikbud seharusnya sudah ditandatangani Menteri pada akhir tahun 2020.

Keterlambatan Permendikbud tentang PPDB, ternyata juga berdampak pada keterlambatan pembuatan Petujuk Teknis (juknis) PPDB di banyak daerah. Sebagian besar daerah baru mengeluarkan juknis PPDB yang sudah resmi ditandatangani pada pertengahan dan akhir Mei 2021.

Namun, berbagai daerah sudah melakukan sosialisasi secara daring maupun luring terkait  Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Pelibatan Sekolah Swasta di PPD DKI Jakarta

Dalam penyiapan PPDB 2021 di DKI Jakarta, tutur Retno, KPAI dilibatkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 4 kali rapat terkait PPDB tahun 2021 sampai keluarnya Permendikbud No. 32 Tahun 2021 tentang PPBD.

Saat sosialisasi Pergub PPDB tersebut kepada sejumlah instansi, KPAI juga diundang. KPAI juga mendapatkan penjelasan bahwa Pergub tersebut sudah melalui harmonisasi dengan Kementerian terkait.

Ketika sudah di harmonisasi, maka dapat dipastikan bahwa Pergub 32/2021 sudah sesuai atau tidak bertentangan dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Pemprov DKI Jakarta  melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan  beberapa perubahan positif yang lebih baik dari Juknis PPDB di DKI Jakarta dibandingkan tahun 2020.

Sejumlah perbaikan dilakukan untuk memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di DKI Jakarta. Salah satunya adalah dengan meniadakan jalur anak luar DKI Jakarta. Selama ini, Pemprov DKI Jakarta membuka jalur anak luar DKI Jakarta sebanyak 5%.

Namun atas dasar Standar Pelayanan Minimum (SPM) maka Pemprov DKI Jakarta yang daya tampung sekolah negerinya belum mampu melayani seluruh anak DKI Jakarta,  memutuskan mengutamakan SPM untuk anak-anak DKI Jakarta saja. Anak-anak luar DKI Jakarta, hak pendidikannya wajib dipenuhi oleh pemerintah daerahnya masing-masing. (ont)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *