Connect with us

Kabar

Kenali Warna-warni Covid-19 Daerahmu

Published

on

Jayakarta News – Di saat banyak masyarakat salah mengartikan “new normal” sebagai “keadaan sudah normal”, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus-menerus melakukan sosialisasi. Antara lain melakui sosialisasi mengenai status daerah tempat kita tinggal, berdasarkan pewarnaan.

Ada warna merah, oranye, kuning dan hijau. Masing-masing harus dipahami dengan benar oleh masyarakat. “Jika masyarakat menganggap keadaan sudah normal, karenanya bisa beraktivitas normal tanpa mengindahkan protokol kesehatan, bukan tidak mungkin ‘gelombang kedua serangan Covid-19’ di Indonesia benar-benar terjadi,” ujas Kapusdatin BNPB, Raditya Jati di Jakarta, hari ini (12/6/2020).

Daerah dengan status “merah” adalah daerah dengan kategori risiko tinggi. Tingkat transmisi Covid-19 di daerah itu terjadi sangat tinggi. Ciri-cirinya, wabah menyebar secara luas dan banyak klaster-klaster baru.

Sementara, warna “oranye” menunjukkan kategori risiko sedang. Tingkat transmisi Covid-19 di daerah itu mungkin bisa terjadi dengan cepat. Di samping, adanya transmisi dari imported case secara cepat. Terakhir, klaster-klaster baru harus terpantau dan dikontrol melalui testing dan tracing yang agresif.

Sedangkan warna “kuning” mengindikasikan tingkat risiko sedang. Ciri-cirinya masih ditemukan kasus positif Covid-19 di daerah itu. Kemudian transmisi dan imported case bisa terjadi. Demikian pula transmisi tingkat rumah tangga. Sedangkan klaster penyebaran relatif terkendali dan tidak bertambah.

Terakhir warna “hijau” bisa dibilang zona relatif aman, karena itu artinya tidak terdampak. Indikatornya, tidak ditemukannya kasus positif Covid-19, penyebaran virus corona juga terkontrol. Meski begitu, risiko penyebaran tetap ada di tempat-tempat isolasi. Karenanya perlu pengawasan ketat dan berkala untuk mencegah timbulnya potensi kasus baru.

Raditya Jati meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. New Normal bukan berarti keadaan sudah normal. New normal dimaksudkan pelonggaran terhadap aktivitas masyarakat di beberapa sektor yang dimungkinkan sesuai Undang-undang dan Permenkes.

Meski begitu, dalam beraktivitas, masyarakat tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Rajin cuci tangan, atau membersihkan telapak tangan menggunakan hand sanitizer. Selain itu, juga harus mengenakan masker bersih. Bahkan bagi yang bekerja lebih dari 4 jam, disarankan untuk mengganti masker lama dengan yang masih baru (masker cadangan). “Jangan lupa, tetap jaga jarak. Hindari kerumunan. Bahkan harus berani menegur jika ada teman kerja yang berkerumun dan mengabaikan imbauan jaga jarak,” tegasnya. (rr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *