Kabar
Kemkes Ungkap Tiga Fakta Penting dalam Dugaan Kekerasan Dokter di NTT
JAYAKARTA NEWS— Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap tiga temuan utama terkait dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap seorang dokter berinisial (I) di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Investigasi dilakukan bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), serta melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan penanganan kasus berjalan profesional, objektif, dan transparan.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (3/7/2026), mengatakan tim yang ditugaskan Menteri Kesehatan memiliki tiga tujuan utama, yakni memberikan pendampingan, melakukan koordinasi dan investigasi, serta memastikan seluruh proses penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Yuli, karena perkara tersebut telah memasuki proses hukum, Kemenkes menghormati proses yang sedang berlangsung sehingga hasil investigasi internal tidak disampaikan secara rinci kepada publik. Hasil investigasi akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan dalam penyelidikan.
“Berdasarkan hasil investigasi cepat, Kemenkes menemukan adanya dugaan perlakuan berupa kekerasan verbal dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap dokter yang bertugas,” ungkapnya.
Selain itu, disimpulkan bahwa seluruh tindakan medis dalam penanganan pasien gigitan ular di rumah sakit telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Pemberian serum antibisa ular dilakukan berdasarkan indikasi medis karena penggunaan yang tidak sesuai justru dapat membahayakan keselamatan pasien. “Kami melihat seluruh tindakan penanganan telah dilakukan sesuai SOP, termasuk pemberian serum antibisa ular yang harus berdasarkan indikasi medis,” ujar Yuli.
Temuan ketiga menunjukkan adanya kesenjangan koordinasi antara fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan serta memberikan perlindungan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Menurutnya, lemahnya koordinasi tersebut menyebabkan sistem perlindungan di daerah belum berjalan optimal ketika tenaga kesehatan menghadapi persoalan di lapangan.
Tenaga Medis dan Kesehatan Dilindungi Undang-Undang
Yuli Farianti menegaskan bahwa perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 273.
Dalam ketentuan tersebut, tenaga medis berhak memperoleh perlindungan dari perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya.
Regulasi tersebut juga memberikan hak kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mengalami intimidasi, kekerasan, pelecehan, atau perlakuan lain yang melanggar ketentuan, sepanjang bukan dalam tindakan penyelamatan nyawa atau kondisi kegawatdaruratan. “Kepada seluruh sejawat, apabila dilakukan intimidasi atau perundungan, dipersilakan untuk meninggalkan pelayanan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap tenaga kesehatan juga diperkuat melalui aturan turunan, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 yang mewajibkan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan melakukan mitigasi risiko serta memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada tenaga medis maupun tenaga kesehatan.
Sebagai langkah perbaikan, pemerintah pusat tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menjamin keamanan tenaga kesehatan saat menjalankan tugas.
Kemenkes juga meminta seluruh rumah sakit memiliki standar operasional prosedur mengenai perlindungan tenaga kesehatan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat.
Di akhir pemaparannya, Yuli mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman dan kondusif.
Ia juga mengimbau tenaga medis dan tenaga kesehatan agar segera melaporkan setiap bentuk intimidasi maupun kekerasan melalui unit layanan pengaduan, Dinas Kesehatan, atau Whistle Blowing System (WBS) Kementerian Kesehatan.
“Kalian tidak sendiri. Ada sistem yang melindungi. Laporkan secepatnya kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar penanganan dapat segera dilakukan,” pungkasnya.(*/ebn)
