Polhukam
Kapolda Jateng Diminta Tindaklanjuti Kasus Perkosaan yang Mandek Enam Tahun
JAYAKARTA NEWS – Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa soerang ibu dan anak di Surakarta, Jawa Tengah. Karena kasus pemerkosaan terjadi sejak 2018 silam.
“Kami meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” tegas Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman seperti dikutip Jumat (20/12/2024).
Komisi III DPR RI juga meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum penyidik di PPA Polresta Surakarta dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi,” tegas Habiburokhman.
Selian itu Komisi III DPR juga akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Seruan Komisi III DPR ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2024) untuk membahas mandeknya penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa ADW dan KDY di Surakarta sejak 2017.
Dalam rapat tersebut, Yudi Setiasno mengadukan bahwa istrinya, ADW, dan anaknya, KDY, menjadi korban pemerkosaan dari seorang mahasiswa yang indekos di tempat mereka. Meskipun laporan telah diajukan enam tahun lalu, hingga kini belum ada keadilan bagi korban.
Kuasa hukum Korban, Unggul Sitorus, menuturkan, pada 2018, polisi menerbitkan hasil visum yang menyatakan bahwa ADW dan KDY adalah korban pemerkosaan.
Namun, pada 16 Mei 2018, polisi menerbitkan surat yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini. Bahkan Yudi sempat ditahan pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.
Yudi Setiasno berharap agar kasus yang menimpa keluarganya segera mendapatkan keadilan. “Saya hanya ingin keadilan bagi istri dan anak saya. Sudah enam tahun kami menunggu, tapi belum ada kejelasan,” ujarnya dengan suara bergetar.
Kuasa hukum Yudi, Unggul Sitorus juga berharap dengan adanya perhatian dari Komisi III DPR RI, kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam penegakan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (yr)
