Connect with us

Polhukam

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Putuskan Gugur Gugatan Praperadilan Tersangka Heru

Published

on

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JAYAKARTA NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan putuskan gugur gugatan Heru Hanindyo tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur. Karena perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Tadi sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo oleh hakim tunggal telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur,” ungkap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Djuyamto mengatakan, gugurnya permohonan praperadilan tersebut, karena perkara pokoknya kini sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat untuk diadili.

Sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo itu digelar di PN Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Abdullah Mahruspada Jumat (20/12/2024). Heru mengajukan permohonan dengan register nomor No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL pada 3 Desember 2024.

Heru Hanindyo menggugat Jaksa Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI. Pemohon meminta Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan tidak sah atas penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penetapannya sebagai tersangka oleh Kejagung.

Heru Hanindyo (HH) merupakan salah satu dari tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Bersama dua hakim lainnya Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M), diduga menerima suap atau gratifikasi dari Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, kekasih Ronald. (yr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement