Connect with us

Kolom

Harmonisasi Regulasi sebagai Kunci Menjaga Martabat Busana Adat Bali

Published

on

Oleh: ๐—œ ๐—ฃ๐˜‚๐˜๐˜‚ ๐—˜๐—ธ๐—ฎ ๐— ๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐—ฟ๐—ฑ๐—ต๐—ถ๐—ธ๐—ฎ, ๐—ฆ.๐—œ๐—ฃ., ๐— .๐—”๐—ฃ.
Pemerhati Budaya dan Kebijakan Publik, Mahardhika Institute

Perdebatan yang berkembang mengenai relasi antara Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dengan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 4 Tahun 2026 perlu disikapi secara objektif melalui perspektif hukum dan kebijakan publik. Fokus utama seharusnya bukan pada pencarian perbedaan, melainkan pada upaya membangun harmonisasi regulasi agar tujuan pelestarian budaya Bali tetap terjaga.

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap peraturan perundang-undangan dibentuk berdasarkan asas hierarki dan sinkronisasi. Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksana di tingkat kabupaten harus mengacu serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, maupun Peraturan Gubernur yang menjadi dasar kewenangannya.

Prinsip ini merupakan bagian dari asas kepastian hukum, kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan sebagaimana diatur dalam ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks tersebut, Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 merupakan kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Bali yang bertujuan memperkuat pelindungan, pelestarian, dan pengembangan budaya Bali melalui pembiasaan penggunaan busana adat pada hari-hari tertentu. Kebijakan ini tidak hanya mengandung dimensi administratif, tetapi juga menjadi instrumen penguatan identitas budaya Bali di ruang publik dan birokrasi.

Di sisi lain, Peraturan Bupati Gianyar Nomor 4 Tahun 2026 memiliki fungsi sebagai pengaturan teknis penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar. Oleh karena itu, substansi pengaturannya seyogianya dibangun dalam semangat harmonisasi dengan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018, sehingga implementasi di lapangan tetap mencerminkan satu arah kebijakan yang utuh dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di kalangan aparatur maupun masyarakat.

Dari perspektif kebijakan publik, harmonisasi regulasi merupakan prasyarat penting untuk mewujudkan policy coherence atau keselarasan kebijakan. Sebuah kebijakan yang baik bukan hanya diukur dari kualitas substansinya, tetapi juga dari konsistensinya dengan regulasi lain dalam satu sistem pemerintahan. Ketika terdapat ruang yang berpotensi menimbulkan multitafsir, maka langkah yang paling bijaksana adalah melakukan sinkronisasi melalui evaluasi, penyempurnaan, atau penyesuaian norma agar tercipta kepastian hukum dan efektivitas implementasi.

Sebagai daerah yang dikenal sebagai pusat seni dan budaya Bali, Gianyar memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh dalam implementasi kebijakan pelestarian budaya. Oleh karena itu, setiap regulasi yang mengatur penggunaan busana adat hendaknya memperkuat semangat yang telah dibangun Pemerintah Provinsi Bali, tanpa menghadirkan persepsi adanya standar yang berbeda.

Pada akhirnya, harmonisasi antara Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 dengan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 4 Tahun 2026 bukan sekadar persoalan teknik legislasi, melainkan wujud komitmen bersama dalam menjaga marwah budaya Bali. Ketika seluruh regulasi berjalan dalam satu tarikan napas kebijakan, maka kepastian hukum, efektivitas pemerintahan, dan pelestarian budaya dapat berjalan beriringan demi terwujudnya Bali yang tetap berakar pada tradisi sekaligus adaptif terhadap perkembangan tata kelola pemerintahan modern.

Momentum harmonisasi regulasi ini sekaligus memperkuat Gianyar sebagai salah satu soko guru kebudayaan di Provinsi Bali yang menjadi road map bagi keberlanjutan arah bagi generasi muda Bali mengingat trend berpakaian adat Bali banyak lahir dari Kabupaten yang dikenal sebagai Lumbung Seni di Bali.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement