Connect with us

Kabar

“Empat Pulau yang ‘Pindah Kawin’: Sumber Daya Alam dan Intrik Politik di Perairan Aceh-Sumut”

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Lautan di barat Aceh bergemuruh bukan oleh ombak, melainkan oleh keputusan kontroversial Mendagri No. 300.2.2-2138/2025. Yang memindahkan empat pulau strategis, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, dari Aceh Singkil ke Tapanuli Tengah (Sumut).

Secara geografis, pulau-pulau ini agak jauh dari pantai Aceh Singkil tapi seperti kata Prof. Humam Hamid, secara sosiologis, nelayan dari pesisir Aceh Singkil sampai ke Sibolga mengakui jika pulau-pulau tersebut memang milik Aceh.

Permata Alam yang Diperebutkan

Data terbaru mengungkap potensi luar biasa: 

Pulau Panjang memiliki sumber air tawar alami  yang menjadi tumpuan nelayan.

Pulau Lipan menjadi habitat penyu belimbing yang dilindungi IUCN .

Terumbu karang di keempat pulau menyimpan 287 spesies ikan hias (LIPI, 2023) .

Deposit fosfat senilai Rp 2,3 triliun. teridentifikasi di Mangkir Gadang (ESDM, 2024).

Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan.
Nama-nama pulau, khas bahasa Aceh Jamee
.

Jaring-jaring Politik dan Bisnis

Keputusan ini muncul di era kepemimpinan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menantu Presiden Jokowi yang dikenal dekat dengan oligarki sumber daya alam.

Fakta mengejutkan terungkap: 

1. PT Mineral Nusantara, perusahaan afiliasi konglomerat Medan – telah mengantongi izin eksplorasi fosfat.

2. Dokumen perencanaan menunjukkan proyek resor mewah Rp 800 miliar di Mangkir Ketek.

3. Rencana pembangunan dermaga besar di Pulau Panjang yang tidak diketahui utk kepentingan strategis apa atau sekadar bancakan proyek anggaran.

Bobby dijumpai sejenak oleh Mualem, sekedar bertukar salam, setelah itu Mualem langsung berangkat kunker. Seolah memperjelas sinyal tidak adanya keinginan Aceh membicarakan posisi 4 pulau di Aceh Singkil yang diklaim Sumut. Tapi selepas itu Bobby, kepada pers menyampaikan keinginannya untuk berkolaborasi dengan Pemprov Aceh mengelola pulau-pulau tersebut.

Aceh Melawan

Dokumen BPN 2019 jelas mencantumkan pulau-pulau ini sebagai wilayah Aceh, 60% nelayan Singkil menggantungkan hidup di perairan ini . “Ini pemerkosaan geografis!” protes akademisi Unsyiah 

Sementara pejabat Kemendagri berbisik: “Ini soal siapa cepat dia dapat”.

Sementara nelayan Aceh seperti Darwis hanya bisa pasrah :  “Setiap pagi kami masih melihat pulau-pulau itu dari pantai, tapi sekarang harus minta izin Sumut untuk melaut.” ($@¥)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement