Connect with us

Kabar

Diterima Baleg DPR, Perangkat Desa Sampaikan 6 Tuntutan

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang kembali menggelar aksi demo besar-besaran menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, Rabu (25/1/2023). Para demonstran akhirnya diterima Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) Herman Khaeron, Fraksi PKB M. Toha dan Ibnu Multazam.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) telah dinyatakan bahwa kepala desa yang terpilih dapat dipilih kembali sampai 3 kali masa jabatan. Dengan pembatasan masa jabatan kepala desa maksimal 6 tahun.

Sebelumnya pada Selasa, 17 Januari 2023 lalu ratusan kepala desa (Kades) dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi di depan Gedung DPR RI.

Setelah sekian jam menggelar orasi di depan pintu gerbang DPR, para demonstran akhirnya diterima Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) Herman Khaeron, Fraksi PKB M. Toha dan Ibnu Multazam.
 
”Hari ini kami terima audiensinya bersama dengan (fraksi) PKB (Anggota DPR RI M. Toha dan Anggota DPR RI Ibnu Multazam), sepakat juga karna poin-poin itu sangat rasional, poin-poin itu sangat masuk akal dan tentu sebagai wakil rakyat, kami mendukung,” ucap Herman Khaeron usai menerima audiensi perwakilan PPDI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu, (25/1/2023).

Kang Hero, demikian Herman Khaeron biasa disapa menambahkan perjuangan awal DPR RI adalah bagaimana sesegera mungkin UU Desa bisa masuk dalam prolegnas prioritas 2023 supaya segera dapat mengakomodir atau merealisasikan tuntutan para perangkat desa.
 
Menurutnya, tuntutan serupa sebenarnya sudah pernah disampaikan ketika beraudiensi dengan Komisi II DPR dengan tuntutan yang sama. Kang Hero berjanji segera melakukan pembahasan terkait beberapa tuntutan yang menjadi aspirasi bagi para perangkat desa setelah terjadinya audiensi di dalam Gedung DPR. 
 
”Dan karena ini sebuah tuntutan yang menurut saya memang harus kami perjuangkan bersama di DPR. Dan fraksi-fraksi sudah setuju di Komisi II, tentu saya di Badan Legislasi, Pak Ibnu juga di Badan Legislasi, tinggal nanti kami perjuangkan di dalam prioritas 2023 dan selanjutnya klausul-klausul yang menjadi tuntutan itu kami akan rumuskan bersama antara DPR dan pemerintah,” terang Kang Hero.

Dalam audiensi ini juga dilakukan penyerahan enam poin tuntutan dari PPDI, yang mana kemudian dibacakan di Ruang Rapat Komisi II dan dibacakan di hadapan massa aksi di depan Gedung DPR.
 
Enam butir tuntutan tersebut adalah; Pertama, masa kerja perangkat kerja tetap sampai umur 60 tahun sesuai UU Nomor 6 tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepada desa.

Kedua, memasukkan poin-poin usulan aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang desa.

Ketiga, perangkat desa yang terdiri atas kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), kepala seksi (kasi), kepala dusun (kadus) bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.
 
Keempat, perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.

Kelima, pemerintah wajib mendorong menuding dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa. Dan keenam, diupayakan agar diterbitkan UU Aparatur Pemerintah Desa untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa. (ctr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *