Kabar
Begini Prosedur Penerimaan Bantuan untuk Percepatan Penanganan Covid – 19
JAYAKARTA NEWS— Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 membuka dukungan dari berbagai pihak, dalam dan luar negeri, untuk mempercepat penanganan Coronavirus disease 2019 atau Covid – 19. Penerimaan bantuan dapat berupa uang dan barang.
Kepala Pusat Data, Informasi dan
Komunikasi Bencana BNPB, Agus Wibowo dalam rilisnya menjelaskan, untuk Bantuan
Uang–Penerimaan bantuan ini disebut dengan dana hibah bantuan
kemanusiaan luar negeri dan dalam negeri untuk penanganan bencana nonalam Covid
– 19. Bantuan berupa uang dapat disalurkan melalui transfer bank dari dalam dan
luar negeri.
Transfer dana dari luar negeri dapat dilakukan melalui nomor rekening Bank
BNI, 2019191251, swift code BNINIDJA, dengan nama rekening RPL
175 PDHL BNPB COVID -19 LN.
Sedangkan transfer dalam negeri, Gugus Tugas membuka nomor rekening Bank BRI
0329 – 01 – 004314 – 30 – 6 dengan nama RPL 175 PDHL BNPB COVID – 19 DN.
Terkait dengan transparasi dan akuntabilitas, jelasnya, BNPB akan mengumumkan dan menyebarluaskan
informasi rekening ini kepada kementerian negara/Lembaga dan pemerintah daerah
serta masyarakat.
Pengelolaan rekening dan pelaporan pertanggungjawaban dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang mengatur pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup
kementerian negara dan lembaga serta administrasi pengelolaan hibah langsung
dalam bentuk uang.
Bantuan Barang
Bantuan barang dari dalam negeri dapat langsung dikirim ke BNPB dengan terlebih
dahulu mengirimkan surat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 dan menyebutkan rincian barang seperti jenis barang dan jumlah, volume
dan kubikasi.
Sementara bantuan barang yang di-import data luar negeri, Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan mendukung percepatan layanan impor barang
untuk penanggulangan Covid – 19. Layanan tersebut berupa pembebasan bea masuk
dan cukai serta tidak ada pungutan PPN dan atau PPnBM, dikecualikan PPh Pasal
22 Impor serta pengecualian ketentuan tata niaga impor.
Pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas
ini yaitu pemerintah pusat, daerah (pemda), badan layanan umum (BLU), yayasan,
lembaga nonprofit seerta perseorangan atau swasta. Bagi pemerintah pusat,
pemda, badan layanan umum, yayasan dan lembaga nonprofit dapat mengajukan
permohonan rekomendasi pembebasan bea masuk dan atau cukai sekaligus
pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor, yang terkena ketentuan tata niaga
impor.
Bagi perseorangan atau swasta dapat menghibahkan barang kepada instansi
pemerintah melalui BNPB atau yayasan atau lembaga nonprofit yang dibuktikan
dengan gift certificate. Kondisi ini disyaratkan apabila impor barang ditujukan
untuk kegiatan nonkomersial.
Sehubungan dengan pengeluaran barang impor terkait Covid – 19, surat
rekomendasi dari BNPB dapat diperoleh melalui kontak alamat surel klnbnpb@gmail.com
(Bagian Kerja Sama BNPB) dengan cc ke alamat surel bnpb.pusdalops@gmail.com
(Pusdalops BNPB).
Pengirim mengisi informasi pada badan surel dengan nama, instansi, nomor
kontak, maksud dan tujuan, keterangan (penjelasan detail mengenai maksud dan
tujuan barang yang akan diajukan dalam rekomendasi, rencana pengiriman,
ketibaan barang, lokasi entry point, jenis barang dan kadaluarsa). Sedangkan
dokumen pendukung, pembuatan surat rekomendasi mensyaratkan daftar packing
list, invoice (USD), gift certificate (jika barang berupa barang hibah), dan
air way bill.
Surat rekomendasi akan dikeluarkan dalam waktu 8 jam kerja. Multipihak perlu
dipahami bahwa ketidaklengkapan dokumen akan memperlambat respon BNPB dalam
memberikan surat rekomendasi yang dibutuhkan.***/ebn