Ekonomi & Bisnis
Bangun Keadilan dengan Demokrasi Ekonomi
JAYAKARTA NEWS – Keadilan sosial itu hanya bisa dibangun dengan demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi artinya dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Nah, lembaga yang punya karakter seperti itu adalah koperasi. Oleh karena itu keberadaan koperasi harus didorong agar terus tumbuh dan berkembang.
Demikian disampaikan Dr Apendi Arsyad kepada Jayakarta News baru-baru ini saat menghadiri peringatan Hari Koperasi ke-75 di halaman Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor.
Hingga sekarang, kata dosen Universitas Djuanda Bogor ini, keberadaan koperasi belum menjadi agregat perkembangan ekonomi kita. Padahal usia koperasi sudah 75 tahun tepatnya 12 juli 2022 lalu. “Kalau usia manusia (75) itu sudah sangat dewasa dan banyak pengalaman, “
The founding fathers kita sudah tepat untuk menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. Maka kita tidak perlu ragu untuk memperjuangkan nasib koperasi di negara kesatuan yang berdasarkan Pancasila ini dimana sila kelima berbunyi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebenarnya koperasi bisa menjadi leading sector. Basis yang bisa menggerakkan pertumbuhan ekonomi. Ada beberapa sektor pelaku perekonomian ini, ada privat/ swasta yang meliputi koperasi, ukm, wiraswasta mandiri dan perusahaan, serta BUMN/ BUMD.
Menurut Apendi yang juga ketua Dewan Pakar Dekopinda, pelaku-pelaku ekonomi yang berbasis di masyarakat harus dominan. Ia optimis Indonesia bisa berjaya ke depan kalau pelaku ekonomi di masyarakat seperti koperasi ini dominan, terdapat di mana-mana. Di lingkungan sosial masyarakat kita harus ada koperasi-koperasi. Di kantor ada koperasi, juga di sekolah, ada pula koperasi pasar, koperasi desa, koperasi di perumahan, koperasi petani, nelayan, dsb.
“Jadi koperasi menjadi agregat pertumbuhan ekonomi. Kalau itu terjadi, saya yakin koperasi akan menjadi nomor satu penggerak perekonomian, “ ujar Apendi yang sudah 25 tahun mengajar Koperasi dan Kelembagaan Agribisnis, dan mata kuliah lain seperti Organisasi dan Kelembagaan Sosial, serta Ekonomi Sumberdaya Alam dan Lingkungan.
Menurut Apendi, agar koperasi menjadi pelaku dominan harus ada kesadaran masyarakat serta kesadaran pemerintah yang didukung kebijakan. Memang diakui, sejak tahun 2021 telah terbit Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2O2I tentang kemudahan, perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
PP No 7 tahun 2021 ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Pada halaman 50 paragraf 6 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah dalam Pasal 81 antara lain disebutkan, bahwa Kementerian/ Lembaga Pemerintah, Nonkementerian dan perangkat daerah wajib menggunakan barang/ jasa usaha mikro dan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sekarang koperasi dan UKM sesuai UU no 7 tahun 2021 bisa ikut tender terutama sebagaimana dimaksud dalam isi PP tsb. Nah peluang ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh koperasi dan UKM.
Tanpa Desain
Apendi juga melihat ikhwal pendidikan dan pelatihan-pelatihan terhadap gerakan koperasi dilakukan Kementerian Koperasi hingga Dinas Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten. Namun manajemen terkait pendidikan itu belum seperti yang kita harapkan.
Inputnya bagaimana, prosesnya seperti apa, lalu out put-nya memadai atau sesuai target, dll. Manajemen pengawasannya juga harus dilakukan. Jadi cara pendidikan perkoperasian harus dibenahi. Frekuensinya juga diperbanyak.
Riset-riset perkoperasian dilaksanakan secara serius, sehingga basis perencanaannya sudah terpetakan. Bagaimana potensinya dan apa permasalahan yang dihadapi bisa diteropong.
“Riset-riset ini sangat kurang sehingga perencanaan-perencanaan pembinaan koperasi itu sifatnya intuitif, tidak by design, tidak scientific. Itu yang kita lihat, “ ujarnya.
Di sisi lain, kata Apendi lagi, meski pemerintah acap mengatakan bahwa koperasi harus terus didorong perkembangannya, kadang ada saja kebijakan yang tampak kurang mendukung berkembangnya koperasi.
Misal, di Kabupaten Bogor, bantuan APBD untuk kegiatan olahraga atau untuk KONI sebesar Rp 15 milyar. Sedangkan bantuan APBD untuk gerakan koperasi dalam hal ini ke lembaga Gerakan Koperasi (Dekopinda) tahun 2022 sebesar Rp 200 juta.
Sementara tugas dan visi yang diemban Dekopinda diantaranya edukasi, fasilitasi, serta advokasi guna mencapai perubahan yang lebih baik dalam memajukan koperasi.
Data tahun 2021 menyebutkan, jumlah koperasi di Kab. Bogor 1779 koperasi. Namun yang aktif hanya 663 koperasi, sedangkan yang tergolong benar-benar sehat 37 koperasi.
Dikatakan, peran koperasi turut memperbaiki perekonomian masyarakat, menyejahterakan anggota. Secara nasional peran koperasi memang belum signifikan, hanya menyumbang 5, 5 persen dari PDB nasional. Namun sebagaimana kita ketahui, banyak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang kegiaan usahanya tumbuh dan berkembang berkat peran koperasi atau memperoleh pembiayaan dari koperasi. Dalam situasi seperti sekarang setelah dua tahun dilanda pandemi covid 19, koperasi juga diharapkan lebih semangat lagi dalam pemulihan ekonomi.
Meski peran koperasi dianggap strategis dalam perekonomian kita, nyatanya kebijakan yang ada kadang tampak kurang berpihak pada koperasi, tegas Apendi pula. Dari segi bantuan APBD saja misalnya, sudah kelihatan tidak berimbang. “Ngejomplang,” ujar Apendi Arsyad. (isw)