Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the zox-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Ada 15.588 Pelanggar di Hari Pertama Operasi Patuh 2023 - Jayakarta News
Notice: Function WP_Styles::add was called incorrectly. The style with the handle "ql-main" was enqueued with dependencies that are not registered: ql-bootstrap. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.9.1.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Connect with us

Kabar

Ada 15.588 Pelanggar di Hari Pertama Operasi Patuh 2023

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Polri menggelar Operasi Patuh 2023 selama dua pekan mulai 10 Juli sampai 23 Juli 2023. Hari pertama, tercatat ada 15.588 pelanggar.

“Tanggal 10 Juli 2023, total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE dan tilang manual sebanyak 15.588 dan jumlah teguran sebanyak 58.146,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat rilis di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Ramadhan menuturkan tujuan pelaksanaan operasi jalanan tersebut adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan angka fatalitas korban kecelakaan. Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1462/VII/OPS.1.3./2023.

“Serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” tuturnya.

Adapun tiga pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda dua di antaranya 8.916 tidak menggunakan helm SNI, 1.882 melawan arus, dan 806 berboncengan lebih dari satu orang.

Kemudian, pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda empat di antaranya 1.952 pelanggaran terkait tidak menggunakan safety belt, 528 terkait melebihi muatan, dan 330 melawan arus.***/jay

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement