Kabar
Wamen Christina dan Dubes Australia Bahas Antisipasi Penipuan Daring Berkedok Lowongan Kerja
JAYAKARTA NEWS— Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, menerima kunjungan Duta Besar Australia untuk Pemberantasan Perbudakan Modern, Penyelundupan Manusia, dan Perdagangan Manusia, Jane Duke, di Kantor Kementerian P2MI, Selasa (23/6/2026).
Pertemuan itu membahas berbagai tantangan perlindungan pekerja migran Indonesia, salah satunya soal maraknya operasi penipuan daring (online scamming) yang kerap berkedok tawaran pekerjaan di luar negeri.
Wamen Christina menyebut, Indonesia juga menjadi salah satu negara yang terdampak oleh keberadaan pusat-pusat penipuan daring di sejumlah negara.
Karena itu, perlunya kerja sama dan koordinasi lintas negara untuk mencegah praktik perdagangan orang, termasuk perdagangan manusia dengan tujuan eksploitasi dan pemaksaan melakukan tindak kejahatan.
“Ancaman online scamming yang menyasar calon pekerja migran menjadi perhatian serius pemerintah. Modusnya terus berkembang dan sering kali menggunakan kedok tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi,” ujar Christina, dilansir Humas KP2MI.
Kementerian P2MI, lanjut Christina, juga aktif melakukan langkah pencegahan terhadap berbagai tawaran kerja ilegal yang berpotensi menjerat masyarakat ke dalam jaringan penipuan daring.
Salah satunya lewat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan penurunan (takedown) konten-konten bermuatan penawaran kerja mencurigakan di ruang digital. Termasuk potensi pergeseran lokasi operasi sindikat ke negara lain.
“Pemerintah Indonesia terus melakukan langkah antisipatif agar warga negara Indonesia tidak menjadi korban maupun pelaku yang dipaksa bekerja dalam jaringan kejahatan lintas negara tersebut,” jelas Christina.
Ia menegaskan, tugas Kementerian P2MI tidak hanya fokus pada aspek perlindungan pekerja migran, tetapi juga mencakup promosi, penempatan, serta pemberdayaan pekerja migran Indonesia agar dapat bekerja secara aman, legal, dan produktif.
Program Working Holiday Visa
Dalam kesempatan yang sama, Wamen Christina juga membahas program Working Holiday Visa (WHV) yang selama ini menjadi salah satu jalur mobilitas warga negara Indonesia ke Australia.
Ia menilai perlunya penguatan edukasi bagi peserta WHV mengenai hak dan kewajiban selama di Australia, pemahaman mengenai perlindungan kerja, asuransi, aturan berkendara, serta berbagai ketentuan dasar lainnya perlu terus disosialisasikan kepada peserta program.
“Peserta WHV tidak melalui mekanisme penempatan pekerja migran dan tidak mengikuti OPP (Orientasi Pra Pemberangkatan), sebagaimana pekerja migran pada umumnya. Karena itu, pembekalan dan sosialisasi mengenai hak, kewajiban, serta aspek perlindungan menjadi sangat penting,” katanya.
“Harapan saya, kerja sama antara Indonesia dan Australia dapat terus diperkuat, baik dalam upaya pencegahan perdagangan orang dan penipuan daring maupun dalam peningkatan literasi dan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja atau mengikuti program mobilitas di luar negeri,” imbuhnya. (*/di)
