Kabar
Negara Pastikan Kepulangan dan Hak Pekerja Migran Indonesia Korban Pembunuhan di Jepang Terpenuhi
JAYAKARTA NEWS— Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah memfasilitasi pemulangan jenazah seorang Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Kebumen yang meninggal dunia akibat tindak kekerasan di Jepang. Selain memastikan proses pemulangan berjalan lancar, BP3MI Jawa Tengah juga melakukan pendampingan kepada keluarga dalam pemenuhan hak-hak yang menjadi hak ahli waris.
Pekerja Migran Indonesia berinisial SR diketahui bekerja di Jepang melalui skema Specified Skilled Worker (SSW) sejak tahun 2024 dan ditempatkan sebagai pekerja sektor pertanian di wilayah Hokkaido. Berdasarkan informasi yang diterima dari otoritas setempat, korban meninggal dunia pada (4/6/2026) dalam sebuah peristiwa tindak kekerasan yang terjadi di Kota Chitose, Prefektur Hokkaido, Jepang.
Dilansir BP3MI Jateng, jenazah dipulangkan ke Indonesia dengan biaya yang ditanggung oleh perusahaan di Jepang. Selanjutnya, proses pemulangan dari Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) menuju rumah duka , Kabupaten Kebumen difasilitasi oleh BP3MI Jawa Tengah.
Jenazah tiba di Bandara YIA pada Sabtu (13/6) pukul 12.55 WIB dan diterima oleh unsur pemerintah, perwakilan lembaga pelindungan pekerja migran, organisasi masyarakat sipil, pihak keluarga, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Setelah seluruh proses administrasi selesai, jenazah langsung diberangkatkan menuju rumah duka dan tiba sekitar pukul 15.00 WIB.
Di rumah duka, Kepala BP3MI Jawa Tengah bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kebumen melakukan serah terima jenazah kepada keluarga sekaligus menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris sebagai bagian dari pemenuhan hak korban.
Kepala BP3MI Jawa Tengah, Dewi Ariani, menyampaikan bahwa pelindungan pekerja migran tidak berhenti pada proses penempatan maupun saat mereka bekerja di luar negeri. Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan keluarga memperoleh pendampingan ketika menghadapi situasi darurat maupun musibah.
“Pelindungan pekerja migran harus dipahami sebagai layanan yang menyeluruh. Ketika terjadi musibah, tugas kami bukan hanya memastikan jenazah dapat kembali ke tanah air dengan aman dan bermartabat, tetapi juga memastikan keluarga memperoleh pendampingan serta akses terhadap seluruh hak yang menjadi hak pekerja migran dan ahli warisnya,” kata Dewi, dikutip dari laman KP2MI.
Dewi menjelaskan bahwa sejak menerima informasi mengenai peristiwa tersebut, BP3MI Jawa Tengah segera melakukan penelusuran keluarga, koordinasi lintas instansi, serta pendampingan administrasi guna mempercepat proses pemulangan dan penyelesaian hak-hak korban.
“Keluarga yang sedang berduka tidak boleh dibebani dengan persoalan administratif yang rumit. Karena itu, kami memastikan seluruh proses mulai dari penelusuran keluarga, fasilitasi pemulangan jenazah dari YIA menuju rumah duka, hingga pendampingan pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara gratis dan didampingi oleh petugas.”
Menurut Dewi, kehadiran negara dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus diwujudkan melalui pelayanan yang cepat, responsif, dan memberikan kepastian kepada keluarga.
“Keberhasilan pelindungan pekerja migran tidak hanya diukur dari proses keberangkatan dan penempatan yang aman, tetapi juga dari kemampuan negara hadir ketika terjadi situasi yang tidak diharapkan. Semakin cepat keluarga mendapatkan kepastian informasi, pendampingan, dan pemenuhan hak, maka semakin nyata manfaat sistem pelindungan yang dibangun negara.”
Ia menambahkan bahwa kasus tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan penempatan, dan berbagai pihak lainnya dalam memastikan hak-hak Pekerja Migran Indonesia tetap terlindungi.
Melalui pendampingan yang dilakukan sejak proses penelusuran keluarga hingga penyerahan santunan kepada ahli waris, BP3MI Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pelindungan yang berorientasi pada kepastian hak, kemudahan layanan, dan pendampingan bagi pekerja migran Indonesia serta keluarganya dalam setiap tahapan pelindungan. (*/di)
