Connect with us

Kabar

Universitas Indonesia Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual Verbal yang Libatkan Sejumlah Mahasiswa FH UI

Published

on

Sejumlah mahasiswa yang tergabung di Aliansi BEM Universitas Indonesia (UI) menyatakan sikap terkait kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum (FH) UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). Aliansi BEM UI menuntut Dekanat FH UI dan Rektorat UI untuk segera memproses kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan 16 mahasiswa FH UI secara transparan dengan sanksi tegas bagi seluruh pelaku tanpa pandang bulu. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj)

JAYAKARTA NEWS— Universitas Indonesia (UI) menegaskan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kasus yang berkembang di ruang publik ini kini tengah ditangani melalui mekanisme resmi kampus dengan pendekatan berperspektif korban.

Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan seksual—termasuk yang terjadi secara verbal, baik di ruang digital maupun luring—merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Proses penanganan saat ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI dengan mengedepankan prinsip keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian. Tahapan yang berjalan meliputi verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi lintas unit di tingkat fakultas dan universitas,” ungkap Erwin, dilansir InfoPublik, Rabu (15/4/2026).

Erwing Agustian juga mengungkapkan, sejalan dengan itu, pihak Fakultas Hukum UI telah mengambil langkah awal melalui penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.

Di sisi lain, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI juga menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Erwin menegaskan, apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. “Universitas juga membuka kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana,” paparnya.

Dalam proses ini, Erwin memastikan penanganan dilakukan secara profesional, independen, serta bebas dari intervensi dan konflik kepentingan. Kampus juga menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, hingga akademik, dengan jaminan perlindungan kerahasiaan identitas korban.

UI turut mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses yang sedang berjalan, guna menjaga integritas penanganan kasus dan melindungi semua pihak yang terlibat. Sebagai langkah jangka panjang, Erwin menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui penguatan kebijakan, edukasi berkelanjutan, serta sistem yang responsif dan berperspektif korban. “Perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala dan transparan dengan tetap menjaga prinsip kerahasiaan,” ucapnya. (*/di)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *