Connect with us

Kabar

Tekad Penghuni Baru Rutan KPK

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Nasi jadi bubur, nasib makin hancur. Pepatah itu, hendak dipatahkan Sri Wahyumi, Bupati Kepulauan Talaud yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi.

Yang sudah-sudah, seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KKP gagal membuktikan bahwa mereka tidak bersalah. Namun, memang semua hampir tidak merasa bersalah semenjak ditetapkan sebagai tersangka, dan bahkan ketika pengadilan sudah memvonisnya bersalah secara inkrah.

Sri Wahyumi sendiri sejak Rabu (1/5/2019) dini hari sudah resmi menjadi penghuni rutan KPK, tepatnya Rutan K4 yang berlokasi di belakang gedung KPK. “Untuk Sri Wahyumi di Rutan K4,” kata jubir KPK Febri Diansyah.

Untuk tersangka Benheur Lalenoh, dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka Bernard Hanafi Kalalo, selama menjalani pemeriksaan kasus ini akan ditahan di rutan KPK C1 (Gedung lama).

Ditanya wartawan mengenai penahanannnya, saat keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 02.05 WIB, Sri Wahyumi yang tampak mengenakan rompi oranye, membantah menerima hadiah senilai Rp 513 miliar.

Kepada awak media Sri mengklaim dirinya tidak mengetahui mengapa penyidik KPK membawanya ke Jakarta. Dia membantah semua yang disangkakan KPK.

“Saya Indonesia, saya NKRI. Jadi ketika saya dibawa ke sini tidak tahu apa gitu, karena saya tidak menerima. Saya dituduhkan katanya saya menerima hadiah, sampai sekarang hadiah itu tidak ada sama saya,” kata Sri.

Politisi dari Partai Hanura itu menyatakan dirinya tidak tahu kalau Bernard akan memberi barang-barang mewah untuk mendapatkan proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. “Siap membuktikan bahwa barang itu tidak ada sama saya,” tandas Sri.

Sejauh ini belum ada rencana Sri untuk mengajukan gugatan pra peradilan. Namun dia memastikan, akan mematahkan tuduhan penyidik lembaga antirasuah saat dirinya disidang nanti.

“Saya tidak pernah menerima hadiah, bisa saya buktikan di persidangan, bahwa saya tidak menerima dan barang itu tidak ada sama saya,” bantah Sri.

KPK menyangka Sri menerima suap berupa barang-barang mewah seharga Rp 513 miliar. Penerimaan barang mewah itu, dibantu oleh tim suksesnya yakni Benheur Lalenoh.

Sri mendapat suap barang-barang mewah seharga setengah miliar itu dari Bernard terkait proyek revitalisasi pasar di wilayah Kepulauan Talaud.

Sri dan Benhur Lalenoh dibidik KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Bernard Hanafi Kalalo, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *