Connect with us

Kabar

Sertifikat HGB Pagar Laut di Perairan Tangerang Dibatalkan Kementerian ATR/BPN

Published

on

Sertifikat HGB Pagar Laut di Perairan Tangerang Dibatalkan Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Ist)

JAYAKARTA NEWS – Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun membatalkannya.

Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, tidak boleh menjadi privat properti, sehingga tidak bisa disertifikasi.

“Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” tukas Nusron dalam keterangan pres, Rabu (22/1/2025).

Nusron mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat HGB dan SHM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis di cabut dan dibatalkan statusnya.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan.

Nusron menyebutkan, dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut dan di cocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai.

Oleh karena itu, kata Nusron, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.

“Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik,” ungkap Nusron.

Sebelumnya, Nusron mengatakan, dirinya telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Pemanggilan tersebut, kata Nusron, karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat HGB terkait proyek pagar laut tersebut, yakni sebuah kantor jasa survei yang berasal dari pihak swasta.

Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut atau tidak

Berdasarkan hasil penelusuran awal Kementerian ATR/BPN menemukan di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang SHGB, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan dan  ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.

Nusron mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pejabat kantor pertanahan wilayah itu merupakan tindak lanjut atas penerbitan sertifikat HGB dan HM yang kini dinyatakan cacat prosedur dan materiel.

“Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin,” tukas Nusron. (yr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement