Connect with us

Kabar

Serikat Eks Karyawan RMOL Adukan Nasib ke Dewan Pers dan Disnakertrans

Published

on

JAYAKARTANEWS—  Lama tak terdengar kelanjutannya, langkah legal sejumlah eks karyawan Kantor Berita Politik RMOL.CO ternyata masih bergulir.

Pada akhir 2019, para eks karyawan RMOL.CO sempat berkonsultasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi (Disnakertrans) DKI Jakarta dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Setelah konsultasi digelar, para eks karyawan RMOL.CO mengajukan permohonan pertemuan bipartit antara pekerja dan pemberi kerja untuk menyelesaikan hak-hak eks karyawan.

Apa yang dilakukan para eks karyawan RMOL.CO sesuai UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sehubungan dengan penutupan usaha media RMOL.CO yang dipimpin Teguh Santosa (pertengahan tahun 2019).

“Dua kali mencoba melakukan proses mediasi, para eks karyawan RMOL.CO tidak mendapatkan respons dari pihak pemberi kerja. Kini, kami dalam proses mengajukan pertemuan Tripartit atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pihak ketiga, dengan difasilitasi oleh Disnakertrans DKI Jakarta,” jelas Hendry Ginting yang telah 14 tahun bekerja di RMOL.CO lewat pers rilis-nya Kamis, (16/7).

Ditambahkannya, Rabu kemarin (15/7), para eks karyawan RMOL.CO mengirimkan surat ke Dewan Pers untuk meminta dukungan dalam proses penyelesaian hak-hak mereka yang belum dipenuhi oleh pihak pemberi kerja.

“Di antara para eks karyawan yang menuntut hak-haknya, ada beberapa orang yang sudah bekerja di atas 10 tahun sampai akhirnya RMOL.CO (Rakyat Merdeka Online) berpisah dari Rakyat Merdeka Group dan berubah nama menjadi Kantor Berita Politik RMOL.ID (Republik Merdeka). Seluruh eks karyawan juga tidak pernah mendapatkan kejelasan status atau surat kontrak kerja sejak awal bergabung sebagai karyawan di RMOL.CO,” kata Hendry Ginting.

Pemisahan diri dan perubahan nama, jelas Hendry, berlangsung tanpa dikonsultasikan lebih dulu dengan para karyawan. Sampai akhirnya, CEO RMOL Network memberlakukan kebijakan-kebijakan baru dengan nama perusahaan yang baru dan badan usaha baru pada pertengahan 2019.***/ks

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *