HPN 2021 Akan Diselenggarakan Full Digital

JAYAKARTA NEWS—-Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyarankan agar kegiatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 dilaksanakan secara full digital. 

Hal itu dikatakan Menkominfo Jhony G. Plate dalam pertemuan virtual dengan Pengurus PWI Pusat dan Panitia Hari Pers Nasional 2021, Kamis (7/1/2021).

Menteri Jhonny G. Plate menekankan kembali tugas besar bersama yang dihadapi oleh negara saat ini harus didukung bersama-sama, dimana pers juga sebagai pilar ke empat demokrasi yang harus ada dan terlibat di dalamnya.

“Saya berharap lewat Hari Pers Nasional 2021, peran Wartawan sebagai bagian dari demokrasi menjadi bagian terdepan bersama pemerintah untuk menyelamatkan masa depan bangsa di masa pandemi saat ini,” tegas Menkominfo.

Dalam pertemuan virtual ini Jhonny G. Plate juga mengatakan sudah selayaknya masyarakat global bertransformasi dan bermigrasi dari dunia fisik ke dunia digital. Saat ini tantangan yang sama juga tengah dihadapi oleh industri pers, baik pers dalam lingkup global maupun di Indonesia.

“Pers saat ini mulai bermigrasi dan masuk ke era digital yang mengubah keseluruhan profilnya, maka tantangan eksistensinya menjadi relevan untuk ke mana arah pers kita yang berkualitas di era 4.0. Saat ini tantangan besarnya, tidak saja pers Indonesia, tetapi juga pers dunia,” tandasnya.

Johnny G. Plate juga  menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi maju satu dekade, sekaligus sebagai upaya mengantisipasi pandemi Covid-19 dan dinamika dunia digital.

Menurut Menteri Johnny saat ini Kementerian Kominfo tengah mengupayakan pembangunan infrastruktur telekomunikasi agar pada akhir 2022 seluruh desa dan kelurahan di Indonesia terjangkau jaringan 4G. 

“Pada akhir tahun 2022, sebanyak 83.218 desa dan kelurahan seluruhnya sudah bisa terjangkau sinyal 4G,” kata Menkominfo. 

Ditegaskannya, atas dukungan Presiden Joko Widodo dan berdasarkan keputusan politik yang kuat, upaya menyelesaikan daerah blankspot tersebut dibiayai melalui bantuan pembiayaan atau blended financing. Sehingga percepatan pembangunan maju lebih cepat 10 tahun. 

“Ada 3.435 desa dan kelurahan yang berada di wilayah non-3T, dimana para pimpinan operator seluler  telah berkomitmen secara simultan untuk menyelesaikan pembangunan atau menghadirkan sinyal di wilayah non-3T tadi selambat-lambatnya pada tahun 2022 juga, sehingga sisanya 9.113 desa dan kelurahan akan dibangun oleh Kominfo,” ujar Johnny Plate.

Dalam pertemuan itu, selain Menteri Johnny G Plate, Dirjen Kominfo Widodo Muktiyo juga turut hadir dalam rapat Virtual Panitia HPN 2021. Sementara itu dari PWI Pusat hadir Ketua Umum Atal S Depari yang juga Penanggung Jawab Hari Pers Nasional, Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Ketua Panitia HPN Auri Jaya, Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga Abdul Aziz, Ketua Bidang Pendidikan Nurjaman Mokhtar, Bendahara Umum M Ihsan, Wakil Bendahara Umum Dar Edi Yoga, Sekretaris Panitia HPN Kesit B Handoyo, dan Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho.***

Serikat Eks Karyawan RMOL Adukan Nasib ke Dewan Pers dan Disnakertrans

JAYAKARTANEWS—  Lama tak terdengar kelanjutannya, langkah legal sejumlah eks karyawan Kantor Berita Politik RMOL.CO ternyata masih bergulir.

Pada akhir 2019, para eks karyawan RMOL.CO sempat berkonsultasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi (Disnakertrans) DKI Jakarta dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Setelah konsultasi digelar, para eks karyawan RMOL.CO mengajukan permohonan pertemuan bipartit antara pekerja dan pemberi kerja untuk menyelesaikan hak-hak eks karyawan.

Apa yang dilakukan para eks karyawan RMOL.CO sesuai UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sehubungan dengan penutupan usaha media RMOL.CO yang dipimpin Teguh Santosa (pertengahan tahun 2019).

“Dua kali mencoba melakukan proses mediasi, para eks karyawan RMOL.CO tidak mendapatkan respons dari pihak pemberi kerja. Kini, kami dalam proses mengajukan pertemuan Tripartit atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pihak ketiga, dengan difasilitasi oleh Disnakertrans DKI Jakarta,” jelas Hendry Ginting yang telah 14 tahun bekerja di RMOL.CO lewat pers rilis-nya Kamis, (16/7).

Ditambahkannya, Rabu kemarin (15/7), para eks karyawan RMOL.CO mengirimkan surat ke Dewan Pers untuk meminta dukungan dalam proses penyelesaian hak-hak mereka yang belum dipenuhi oleh pihak pemberi kerja.

“Di antara para eks karyawan yang menuntut hak-haknya, ada beberapa orang yang sudah bekerja di atas 10 tahun sampai akhirnya RMOL.CO (Rakyat Merdeka Online) berpisah dari Rakyat Merdeka Group dan berubah nama menjadi Kantor Berita Politik RMOL.ID (Republik Merdeka). Seluruh eks karyawan juga tidak pernah mendapatkan kejelasan status atau surat kontrak kerja sejak awal bergabung sebagai karyawan di RMOL.CO,” kata Hendry Ginting.

Pemisahan diri dan perubahan nama, jelas Hendry, berlangsung tanpa dikonsultasikan lebih dulu dengan para karyawan. Sampai akhirnya, CEO RMOL Network memberlakukan kebijakan-kebijakan baru dengan nama perusahaan yang baru dan badan usaha baru pada pertengahan 2019.***/ks

PWI: Wartawan Jangan Meliput Tanpa Protokol Kesehatan

JAYAKARTA NEWS—  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta agar para wartawan tidak melakukan peliputan selama belum memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.

“Saya bangga sekali wartawan sekarang ini bisa menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi Covid-19 tapi saya mengingatkan harus mengutamakan kesehatan, mengutamakan kondisinya. Jangan sampai protokol kesehatan diabaikan,” ujar Ketua Umum PWI Atal S Depari dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (10/4).

Di samping itu, seluruh organisasi pers termasuk PWI terus mengingatkan, mengimbau, dan menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar prosedur yang benar saat peliputan selama pandemi Covid-19 tetap dijalankan.

Ketua BNPB Doni Monardo bertemu dengan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan jajaran pengurus PWI Pusat lainnya–foto humas BNPB

Hingga sekarang ini kegiatan peliputan sudah mulai dibatasi, dalam artian tidak lagi menimbulkan kerumunan yang sejalan dengan prinsip “physical distancing”. Oleh karena itu diharapkan kegiatan peliputan yang sebelumnya masih mengundang banyak wartawan sehingga menimbulkan kerumunan untuk dihindari selama pandemi Covid-19.

“Beberapa waktu lalu, karena diundang atau apa, temen-temen wartawan masih bergerombol. Ketika kita kampanye ‘social distancing’ masih berkumpul, begitu juga di beberapa daerah,” katanya.

Dalam hal ini banyak metode peliputan yang bisa dilakukan tanpa harus mengambil risiko dengan berkerumun di lapangan, misalnya melalui televisi pool, televisi streaming, telepon seluler, dan sebagainya.

Hal itu sebagaimana yang telah dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selama memberikan keterangan resmi mengenai Covid-19 dari Kantor Graha BNPB melalui sistem TV Pool, Radio Pool dan rilis pers kepada para awak media melalui grup jejaring sosial yang dikelola oleh Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.

“Kami meminta temen-temen wartawan lebih mengutamakan kesehatannya. Protokol kesehatan itu intinya. Sebenarnya, banyak sekali cara meliput sekarang ini, seperti TV pool, ini sudah bagus,” katanya.

Selain itu, menurut informasi perwakilan media-media asing di Indonesia pun sudah tidak menerjunkan lagi wartawannya di lapangan selama pandemi corona demi mendukung upaya Pemerintah dalam rangka memutus penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

“Saya dengar beberapa perwakilan media di luar, misalnya AS, Inggris, perwakilannya di sini ga ada yang di lapangan. Apalagi, sampai mengejar pasien sampai rumah sakit (RS),” tutup Atal.***/ks

Catatan Akhir Tahun 2019 PWI: Tegakkan Independensi dan Profesionalisme Pers

JAYAKARTA NEWS— Dengan beberapa catatan tentang kelemahan yang perlu diperbaiki, Pemilu 2019 telah berjalan lancar. Meski terjadi beberapa hambatan di sejumlah tempat, secara umum penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) yang untuk pertama kali berlangsung secara serentak, berjalan sesuai jadwal. Kalangan dunia internasional pun mengakui keberhasilan Indonesia dalam melaksanakan Pemilu secara serentak hanya dalam satu hari itu.

Angka partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 mencapai 81 persen atau sekitar 3,5 persen di atas target yang ditetapkan, yakni 77,5 persen.  Ini di atas partisipasi Pemilu sebelumnya pada 2014, tingkat partisipasi pemilih 70 persen untuk Pilpres dan 75 persen untuk Pileg. Tingginya tingkat partisipasi pemilih merupakan salah satu indikator Pemilu berjalan sukses dan proses demokrasi berjalan lancer.  

Foto istimewa

Dalam pandangan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), keberhasilan dan kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2019 tak terlepas dari peran pers nasional.  Pers indonesia secara umum mampu menetralisir epidemi hoaks politik yang melanda masyarakat. Bahkan sejumlah media arus utama online menyediakan rubrik khusus untuk mengecek apakah sebuah informasi itu hoaks atau sesuai fakta. Selain itu, pers lebih fokus ke pemberitaan tentang visi misi dan program para kandidat, baik pasangan calon presiden dan calon wakil presiden maupun calon anggota legislatif.

Meski demikian, harus diakui pesta demokrasi lima tahunan itu juga meninggalkan sejumlah pekerjaan rumah. Keterbelahan sebagian pemilih karena hanya dua pasang calon, sedikit banyak berdampak pada dunia pers. Independensi media banyak dipersoalkan publik.

Ilustrasi–foto istimewa

Beberapa media cenderung berpihak pada salah satu kandidat. Berita-berita atau informasi yang disuguhkan cenderung membangun citra positif kandidat tertentu dan cenderung merugikan atau membangun citra negatif candidat lainnya.

Di samping itu, profesionalisme pers juga mendapat perhatian serius. Beberapa media kurang hati-hati pada informasi yang berbau hoaks. Bukannya menghindar, alih alih justru turut menyebarluaskannya. Termasuk media arus utama sering kali tidak melakukan tiga prinsip utama jurnalistik, klarifikasi, konfirmasi, dan verifikasi. Informasi yang bernada hoaks langsung disiarkan di media berbasis jurnalistik secara ramai-ramai. Contohnya kasus Ratna Sarumpaet, belakangan diketahui adalah hoaks.

Tahun 2020 adalah juga tahun politik. Akan diselenggarakan 270 pilkada di seluruh Indonesia. Diharapkan kelemahan-kelemahan sebagaimana disebutkan di atas tidak terulang. Media tidak boleh partisan. Media jangan ikut menyebarkan hoaks. Media harus kembali kepada jatidirinya dan tetap menjaga independensi news room dan bekerja secara profesional  dengan melakukan uji informasi melalui konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi.

Wartawan juga jangan sampai ikut-ikutan menjadi tim sukses dalam pilkada atau bahkan terjun dalam politik praktis. Hal ini akan sangat mengganggu independensi media dan kepercayaan publik. Pers lokal harus bisa menjaga indepedensi dan profesionalismenya dalam pilkada tahun 2020.

Kekerasan Terhadap Wartawan

Terkait kekerasan terhadap wartawan, baik yang dilakukan oleh aparat negara, organisasi massa, maupun warga masyarakat, juga masih saja terjadi. Kekerasan tersebut tidak hanya berupa fisik seperti penganiayaan atau pemukulan, tetapi juga teror. Sekadar contoh, seorang wartawan di Aceh rumahnya dibakar orang tak dikenal, sebagian Kantor PWI Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, juga sempat dibakar, dan kantor redaksi sebuah harian di Bogor, Jawa Barat, diserbu simpatisan partai politik tertentu.

Penegakan hukum terkait kasus yang melibatkan wartawan juga belum sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan MoU antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers nomor 2/DP/MOU/2/2017-II-2017 yang ditandatangani pada 9 Februari 2017.

Dalam Pasal 15 ayat 2 huruf C UU Pers disebutkan Dewan Pers melaksanakan fungsi memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Pertimbangan atas pengaduan  masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf C adalah yang berkaitan dengan hak jawab, hak koreksi, dan dengan pelanggaran terhadap kode etik.

Dalam MoU Kapolri dan Ketua Dewan Pers di antaranya disebutkan,  apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan Pers maka penyelesaiannya mendahulukan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain. Di samping itu, apabila Polri  menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan Pers dalam proses penyelidikan dan penyidik berkonsultasi dengan Dewan Pers

Dalam prakteknya, penyelesaian sengketa pers tidak semuanya diproses sesuai UU Pers dan MoU tersebut. Di sejumlah daerah, polisi  sebagai penerima pengaduan  masyarakat atas pemberitaan, langsung memproses menggunakan UU non Pers, misalnya UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

Sekadar contoh adalah kasus yang terjadi pada Januari 2019. Koran Jawa Post dilaporkan pimpinan klub sepak bola di Surabaya atas dugaan fitnah dan pecemaran nama baik sebagaimana diatur pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena membuat berita yang dianggap merugikannya.

Selain itu, PWI mengimbau agar perusahaan pers tetap memperhatikan kesejahteraan wartawan. Meskipun secara bisnis hampir sebagian besar revenue industri pers dalam posisi menurun drastis, hak-hak karyawan (wartawan) sebagai pekerja secara normatif harus tetap dipenuhi.

PWI akan terus meningkatkan profesionalisme wartawan anggotanya dengan pelatihan dan meningkatkan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan perundang-undangan yang terkait, serta pelatihan kompetensi teknis wartawan pada era konvergensi media.  

Selamat tahun baru dan semoga 2020 akan lebih baik.***/ks

PWI Jatim Lapor Kapolda Terkait Perlakuan Aparat Kepolisian terhadap Redaksi Duta Masyarakat

JAYAKARTA NEWS—Tindakan eksekusi Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Nomor 9 Surabaya oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya yang didukung ratusan aparat kepolisian pada Rabu (13/11) menyisakan masalah.

Pasalnya, saat eksekusi tersebut aparat kepolisian melakukan tindakan tidak selayaknya terhadap redaksi Harian Duta Masyarakat yang berkantor di Gedung Astranawa tersebut.

Akibat perilaku aparat tersebut, kinerja keredaksian surat kabar harian Duta Masyarakat terganggu dan dipastikan tidak bisa terbit selama tiga hari sejak Kamis (14/11) hingga Sabtu (16/11), karena infrastruktur kerja berantakan.

Menyikapi kondisi itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  Jawa Timur bersama pimpinan media melakukan pertemuan dengan pimpinan redaksi Harian Duta Masyarakat dan seluruh karyawan pada Kamis (14/11) di kantor PWI Jawa Timur, Surabaya.

Ketua PWI Jatim Ainurrohim–foto istimewa

“Hasil pertemuan itu menghasilkan sejumlah pernyataan sikap, yakni pertama, PWI Jatim bersama pimpinan media dan pimpinan redaksi Duta Masyarakat akan melaporkan perlakuan tidak selayaknya aparat kepolisian kepada redaksi harian Duta Masyarakat saat dalam proses eksekusi terhadap Gedung Astranawa itu kepada Kapolda Jawa Timur,” kata Ketua PWI Jatim Ainurrohim usai pertemuan.

Kedua, lanjut Ainurrohim, proses eksekusi Gedung Astranawa yang tidak mengindahkan keberadaan institusi media massa yakni harian Duta Masyarakat telah mengakibatkan kebebasan dan kemerdekaan pers terancam. Apalagi kegiatan keredaksian Duta Masyarakat terganggu dan tidak bisa menerbitkan koran selama tiga hari.

“Kejadian ini dikhawatirkan bisa menjadi preseden buruk dan ancaman baru terhadap kemerdekaan pers,” tegas Air, sapaan akrab Ainurrohim.

Selanjutnya, tambah Air, PWI Jatim akan memberikan fasilitas tempat dan infrastruktur lainnya kepada awak redaksi harian Duta Masyarakat agar tetap bisa bekerja dan menerbitkan kembali korannya. Fasilitas itu diberikan hingga Duta Masyarakat mempunyai kantor dan infrastruktur permanen untuk proses kerja jurnalistik secara normal.

Sementara terkait polemik Gedung Astranawa, Ainurrohim menambahkan bahwa PWI Jatim mendorong pembentukan tim independen untuk melakukan kajian terhadap proses hukum yang terjadi dalam kasus eksekusi gedung tersebut.

Selain itu, PWI Jatim juga mendorong kepada para wartawan untuk melakukan peliputan terhadap perkembangan masalah Gedung Astranawa secara independen dan proporsional, dengan tetap merujuk pada Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan regulasi lain mengenai pers nasional. (poedji)

AMSI Kecam Peretasan Tempo.co

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam aksi peretasan terhadap Tempo.co pada Kamis dini hari (11/5/2017), terlebih dengan menyertakan usaha adu-domba melalui foto yang dipajang di laman situs berita tersebut.
Ketua Presidium AMSI Wenseslaus Manggut dalam keterangan tertulisnya menyatakan, cara-cara adu-domba seperti yang dilakukan oleh peretas Tempo.co tersebut, tidak saja menganggu kenyamanan para pengelola media itu, tapi juga berpotensi menganggu kenyamanan publik.

Sebagaimana diketahui, peretas menempatkan foto Habib Rizieq yang dikelilingi sejumlah ustad lainnya, namun menempatkan pesan tuntutan agar Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dibebaskan. “Bebaskan Ahok,” demikian tulis peretas dengan penempatan di bawah foto Rizieq dkk. Seolah-olah Rizieq meminta Ahok dibebaskan, padahal dalam fakta politiknya, Rizieq dkk menuntut agar Ahok dipenjarakan.

Manggut mengatakan, akibat aksi peretasan itu, publik telah kehilangan sumber berita. Di lain pihak, Tempo.co sendiri pun dirugikan dalam banyak hal, yaitu kehilangan pembaca dan potensi bisnis. “Upaya peretasan ini membunuh hak publik untuk mengakses informasi yang disajikan oleh media itu,” katanya.

Manggut menambahkan, sebagai media kredibel, Tempo.co menerapkan azas jurnalisme yang benar dalam seluruh tata kerja memproduksi sebuah berita. Seharusnyalah segala keberatan terhadap konten yang dipublikasikan, ditempuh dengan mekanisme yang sudah ditentukan oleh Undang-undang Pers No.40 tahun 1999. Atas kasus ini, AMSI mendesak Polri memburu para pelaku dan menindaknya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.