Polhukam
RUU TNI Disahkan DPR RI

JAYAKARTA NEWS – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang TNI yang baru secara resmi disahkan DPR RI.
“Apakah RUU TNI dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian disambut dengan persetujuan seluruh Anggota DPR dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Sebelumnya, dalam laporan Ketua Komisi I Utut Adianto menjelaskan, prinsip dasar dalam UU TNI tetap berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia (HAM), serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disepakati.
Utut mengatakan, pembahasan RUU ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, pakar, akademisi, LSM serta Kementerian dan Lembaga serta Panglima TNI.
Komisi I DPR RI telah menggelar berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada bulan Maret 2025 untuk mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Adapun pokok-pokok yang dibahas dalam RUU TNI antara lain mencakup kedudukan TNI, penambahan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga, serta perubahan masa dinas prajurit.
Beberapa perubahan penting dalam RUU ini adalah penambahan dua tugas pokok TNI dalam OMSP, yaitu membantu mengatasi ancaman siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri.
“Pertama yaitu kedudukan TNI, Pasal 7 operasi militer selain perang, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16,” ujar Utur.
Penambahan dua tugas pokok tersebut, kata Utut, meliputi membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Selain itu, lanjut Utut, Pasal 47 menyangkut prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa Kementerian dan Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 Kementerian dan Lembaga.
“Berdasarkan permintaan pimpinan kementerian dan lembaga dengan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan di Kementerian dan Lembaga tersebut,” jelas Utut.
Diluar penempatan pada 14 Kementerian dan Lembaga tersebut, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Ketiga, pasal 53 menambah masa dinas keprajuritan. Dalam pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang selama ini diatur paling tinggi usia 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk Bintara/Tamtama mengalami penambahan sesuai jenjang kepangkatan.
Sementara itu, sebagian kelompok masyarakat berunjuk rasa di luar pagar gedung DPR RI. Mereka menolak disahkannya RUU TNI. Karena khawatir akan mengembalikan dwi fungsi TNI dalam kehidupan bernegara.
Kelompok masyakarat yang terpantau antara lain Aliansi Perempuan Indonesia, dan mahasiswa dari Universitas Hamka Jakarta, dan Universitas Nasional. “Kami menolak disahkannya RUU TNI karena akan mengembalikan dwi fungsi ABRI seperi era Orde Baru,” tukas pengunjuk rasa. (yer)