Connect with us

Kabar

Provinsi ke-38 Papua Barat Daya Diresmikan, Mendagri: Segala Urusan Cukup ke Kota Sorong

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ditujukan untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Melalui peresmian daerah otonomi baru itu, diharapkan akan memperpendek birokrasi yang semula terpusat di Manokwari, kini beralih ke Sorong.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat memberikan sambutan pada Peresmian sekaligus Pelantikan Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Barat Daya di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

“Harapan kita juga akan memperpendek birokrasi, tidak perlu lagi nanti koordinasi, komunikasi harus ke Manokwari dari Sorong Raya, (sekarang) cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota,” katanya.

Pembentukan provinsi baru di Papua merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik. Langkah ini dinilai dapat memperpendek rentang kendali (span of control) pemerintahan, sehingga lebih efisien dan efektif, yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Perlu dilakukan pemekaran untuk mempersingkat birokrasi, memotong birokrasi yang panjang di tengah medan geografi Papua yang tidak mudah, serta ketersebaran yang sangat tinggi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga meminta semua pihak untuk membantu Pj. Gubernur Papua Barat Daya yang telah dilantik untuk dapat mewujudkan cita-cita bersama dalam menyejahterakan masyarakat Papua lewat pemerataan pembangunan dan percepatan reformasi birokrasi.

Provinsi ke-38

Papua Barat Daya diresmikan menjadi provinsi baru di tanah air. Peresmian tersebut menjadikan Indonesia kini memiliki 38 provinsi.

Sebagaimana ketiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua yang lebih dulu diresmikan, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dilakukan sebagai upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Pembentukan dan peresmian Provinsi Papua Barat Daya juga dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat Papua.

“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari ini, Jumat, tanggal 9 Desember 2022 bertempat di Jakarta, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridai kita semua,” kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat membacakan pernyataan peresmian.

Peresmian juga ditandai dengan pemukulan tifa, serta dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti Provinsi Papua Barat Daya oleh Mendagri.

Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan dalam rapat paripurna di DPR RI pada 17 November 2022. Kemudian RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022.

Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah melalui proses yang panjang, mulai dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Kemendagri, DPD, dan DPR RI, hingga yang disampaikan tokoh Papua kepada Presiden. Peresmian ini bukanlah akhir perjalanan untuk pemerataan pembangunan di Papua, melainkan sebagai awal untuk mempercepat pembangunan.***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *