Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga Dipangkas Negara Hemat Rp 3,6 Triliun

Published

on

Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga Dipangkas Negara Hemat Rp 3,6 Triliun
Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata (dok Kemenkeu)

JAYAKARTA NEWS –  Dipangkasnya anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) membuat keuangan negara berhemat hingga Rp 3,6 triliun. Pemangkasan itu dilakukan atas Presiden Prabowo pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.

“Dari catatan teman-teman di Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), sejauh ini kita menghemat Rp3,6 triliun,” ujar Direktur Jenderal Anggaran (DJA), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata di Jakarta, Senin (6/1/2024).

Menurut Isa, penghematan itu tidak hanya berasal dari perjalanan dinas, namun termasuk paket rapat yang tidak di hotel dan lainnya.

Sebelumnya, dalam sidang kabinet dan berbagai kesempatan Presiden Probowo menginstruksikan kepada kementerian/lembaga untuk melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan rapat atau seminar.

Arahan itu ditindaklanjuti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024. Surat itu ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Dalam surat itu, Sri Mulyani memberikan tujuh poin arahan. Pertama, menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat.

Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas itu, dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ditetapkan.

Ketiga, bila terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada menteri keuangan.

Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk dua hal, yakni belanja perjalanan dinas bagi unit yang tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas serta belanja perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

Kelima, K/L melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan.

Kementerian/Lembaga juga diminta mengoordinasikan pelaksanaan penghematan pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup K/L masing-masing.

Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb.

Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh K/L, maka K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut. (yr/ant)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement