Kabar
Penghapusan BPHTB akan Diterapkan di Seluruh Indonesia

JAYAKARTA NEWS – Kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan diterapkan di seluruh Indonesia.
“Kebijakan penghapusan BPHTB ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Untuk itu, kata Tito, seluruh kabupaten/kota diberi waktu hingga akhir Januari 2025 untuk menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait kebijakan ini.
“Paling lambat akhir Januari, setiap daerah untuk sudah membuat, kabupaten/kota khususnya ya, untuk membuat peraturan kepala daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari,” ujar Tito.
Tito menjelaskan, tujuan penghapusan BPHTB adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Menurut Tito, penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Tito menyebutkan, Kota Tangerang yang hanya mengalami pengurangan PAD sebesar Rp9,9 miliar dari total PAD Rp2,9 triliun. “Tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu,” ujarnya.
Mendagri juga memberikan apresiasi kepada Kota Tangerang atas inovasinya memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam.
Selain itu, Tito memuji langkah 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan perkada terkait kebijakan ini.
Tito berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah sehingga tidak ada lagi masyarakat yang harus tinggal di bawah jembatan atau di pinggir kali.
Dengan kebijakan ini, kata Tito, rakyat dapat memiliki tempat tinggal layak dan kita berharap kualitas hidup mereka akan meningkat. (yr)