Connect with us

Hukum

Pemalsuan Digital Ancaman Serius bagi Pemegang Hak Kekayaan Intelektual

Published

on

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, (DJKI), Kementerian Hukim, Arie Ardian Rishadi (dok DJKI)

JAYAKARTA NEWS – Pemalsuan produk digital kini telah berkembang menjadi ancaman serius yang berdampak pada pemegang hak Kekayaan Intelektual.

Demikian diungkapkan Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, (DJKI), Kementerian Hukim, Arie Ardian Rishadi dalan Workshop di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Arie menyebutkan, produk palsu ditemukan pada berbagai sektor, seperti fesyen, kosmetik, obat-obatan, suku cadang kendaraan, makanan dan minuman, hingga perangkat elektronik.

Lebih lanjut Arie mengungkapkan, perkembangan modus pemalsuan memanfaatkan platform digital, perdagangan elektronik, dan jaringan lintas negara. Untuk itu perlu didorong penguatan kerja sama penegakan hukum kekayaan intelektual (KI).

Arie mengatakan, Indonesia berkomitmen menjadikan KI sebagai bagian penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, inovasi, investasi, dan perdagangan yang sehat.

“Pelindungan KI bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk membangun kepercayaan pasar, melindungi industri, meningkatkan daya saing nasional, dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat,” ujar Arie.

Menurut Arie, perubahan teknologi membuat pelaku pemalsuan memanfaatkan platform digital, perdagangan elektronik, media sosial, serta jaringan lintas negara untuk memproduksi dan mendistribusikan barang palsu.

Kondisi tersebut menghadirkan tantangan baru bagi aparat penegak hukum, mulai dari identifikasi pelaku di lingkungan daring, pengamanan bukti elektronik, hingga penelusuran rantai pasok lintas negara.

Arie menegaskan, pemberantasan pemalsuan membutuhkan pendekatan yang terintegrasi. Indonesia terus memperkuat sistem penegakan hukum KI.

Arie menyebut ada lima pilar, yaitu penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, penguatan kemampuan operasional, serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

Lebih lanjut Arie menjelaskan bahwa pelindungan KI memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan pasar, menjaga industri, meningkatkan daya saing nasional, serta menciptakan lingkungan usaha yang sehat.

Menurut Arie, Indonesia terus memperkuat sistem penegakan hukum KI melalui lima pilar, yaitu penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, penguatan kemampuan operasional, serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri. Pelanggaran KI, khususnya pemalsuan, membutuhkan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemegang hak, dan mitra internasional,” kata Arie.

Pemerintah, tambah Arie, tengah menyiapkan rencana kerja terpadu lintas kementerian dan lembaga sebagai tindak lanjut atas USTR Special 301 Report.

Melalui kerja sama internasional dan pertukaran praktik terbaik, Indonesia terus mendorong penguatan sistem penegakan hukum KI untuk menghadapi perkembangan kejahatan pemalsuan sekaligus melindungi masyarakat dan pelaku usaha. (yog)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement