• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Thursday, October 1, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Pemalsuan Digital Ancaman Serius bagi Pemegang Hak Kekayaan Intelektual

Pemalsuan Digital Ancaman Serius bagi Pemegang Hak Kekayaan Intelektual

Redaksi by Redaksi
July 14, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Pemalsuan produk digital kini telah berkembang menjadi ancaman serius yang berdampak pada pemegang hak Kekayaan Intelektual.

Demikian diungkapkan Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, (DJKI), Kementerian Hukim, Arie Ardian Rishadi dalan Workshop di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Arie menyebutkan, produk palsu ditemukan pada berbagai sektor, seperti fesyen, kosmetik, obat-obatan, suku cadang kendaraan, makanan dan minuman, hingga perangkat elektronik.

Lebih lanjut Arie mengungkapkan, perkembangan modus pemalsuan memanfaatkan platform digital, perdagangan elektronik, dan jaringan lintas negara. Untuk itu perlu didorong penguatan kerja sama penegakan hukum kekayaan intelektual (KI).

Arie mengatakan, Indonesia berkomitmen menjadikan KI sebagai bagian penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, inovasi, investasi, dan perdagangan yang sehat.

“Pelindungan KI bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk membangun kepercayaan pasar, melindungi industri, meningkatkan daya saing nasional, dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat,” ujar Arie.

Menurut Arie, perubahan teknologi membuat pelaku pemalsuan memanfaatkan platform digital, perdagangan elektronik, media sosial, serta jaringan lintas negara untuk memproduksi dan mendistribusikan barang palsu.

Kondisi tersebut menghadirkan tantangan baru bagi aparat penegak hukum, mulai dari identifikasi pelaku di lingkungan daring, pengamanan bukti elektronik, hingga penelusuran rantai pasok lintas negara.

Arie menegaskan, pemberantasan pemalsuan membutuhkan pendekatan yang terintegrasi. Indonesia terus memperkuat sistem penegakan hukum KI.

Arie menyebut ada lima pilar, yaitu penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, penguatan kemampuan operasional, serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

Lebih lanjut Arie menjelaskan bahwa pelindungan KI memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan pasar, menjaga industri, meningkatkan daya saing nasional, serta menciptakan lingkungan usaha yang sehat.

Menurut Arie, Indonesia terus memperkuat sistem penegakan hukum KI melalui lima pilar, yaitu penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, penguatan kemampuan operasional, serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri. Pelanggaran KI, khususnya pemalsuan, membutuhkan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemegang hak, dan mitra internasional,” kata Arie.

Pemerintah, tambah Arie, tengah menyiapkan rencana kerja terpadu lintas kementerian dan lembaga sebagai tindak lanjut atas USTR Special 301 Report.

Melalui kerja sama internasional dan pertukaran praktik terbaik, Indonesia terus mendorong penguatan sistem penegakan hukum KI untuk menghadapi perkembangan kejahatan pemalsuan sekaligus melindungi masyarakat dan pelaku usaha. (yog)

Previous Post

Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Gawai di Sekolah

Next Post

Afnan Malay Dalam Seni Rupa Abstrak

Redaksi

Redaksi

Next Post
Afnan Malay Dalam Seni Rupa Abstrak

Afnan Malay Dalam Seni Rupa Abstrak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version