Connect with us

Polhukam

Pegawai Kementan Ditahan Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Proyek Agrowisata

Published

on

Istimewa

JAYAKARTA NEWS – Pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) DNF ditahan Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, atas dugaan korupsi pembangunan dua lokasi agrowisata di Cianjur. Ditaksir negara dirugikan senilai Rp 8 miliar.

Kepala Kejari Cianjur Kamin mengatakan, sebelumnya DNF tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta. Namun akhirnya tersangka menyerahkan diri.

“DNF akhirnya datang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan karena sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang tersangka lain dengan kasus yang sama,” jelas Kamin.

Lebih lanjut Kamin menuturkan, sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, DNF sempat mengembalikan uang sebesar Rp120 juta. Meski begitu statusnya tetap sebagai tersangka.

Saat ini, lanjut Kamin, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka atas dugaan korupsi pembangunan dua lokasi agrowisata di Cianjur. Kecamatan Warungkondang dan Kecamatan Cipanas yang menghabiskan dana Rp13 miliar.

Selain DNF, Kajari Cianjur telah menetapkan seorang pegawai swasta SO sebagai tersangka. Keduanya diduga bekerja sama untuk merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata di Kecamatan Warungkondang dan Kecamatan Cipanas yang menghabiskan dana Rp13 miliar.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan agrowisata yang bersumber dari anggaran Kementan pada tahun 2022, dana sebesar Rp13 miliar diperuntukkan pembangunan agrowisata di Desa Sindangjaya dan Desa Tegalega,” papar Kamin.

Kamin menyebutkan, lokasi pertama di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas dan Desa Tegalega, Kecamatan Warungkondang. Untuk agrowisata Cipanas anggarannya sebesar Rp3,6 miliar dan untuk lokasi Warung kondang Rp9,7 miliar,” jelasnya.

Kedua tersangka juga bekerja sama untuk merealisasikan bantuan disalurkan melalui tujuh kelompok masyarakat yang diduga baru dibentuk di tahun yang sama.

Setelah uang masuk ke rekening kelompok, kembali ditarik oleh kedua tersangka dan pembangunan agrowisata yang seharusnya dikerjakan secara swakelola hanya dilakukan SO sebagai pihak ketiga, meski seluruh pekerjaan sudah rampung dilakukan 100 persen.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara. (yr/ant)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement