Connect with us

Polhukam

Pengadilan Negeri Medan Hukum Penjual Burung Kakaktua Dua Tahun Penjara

Published

on

Pengadilan Negeri Medan Hukum Penjual Burung Kakaktua Dua Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Istimewa)

JAYAKARTA NEWS – Pengadilan Negeri Medan menghukum seorang penjual tujuh ekor burung kakatua jambul kuning dua tahun penjara. Terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon (42) terbukti bersalah karena menjual satwa yang dilindungi.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Hendra Hutabarat dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/12/2024).

Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdinan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Warga Perumnas Simalingkar, Kota Medan, ini terbukti melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dakwaan tunggal.

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa Ferdinan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika terdakwa tidak membayarnya, maka diganti pidana penjara tiga bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan Bella Azigna Purnama menuntut terdakwa Ferdinan dua tahun enam bulan penjara, dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam dakwaannya, JPU menuturkan, terdakwa Ferdinan ditangkap petugas Polda Sumut, di Jalan Gagak Hitam Medan, pada Rabu 12 Juli 2024 pukul 18.00 WIB. Terdakwa kedapatan membawa tujuh ekor buruang kakaktua jambul kuning dan menyitanya.

Dalam pemeriksaan, kata Jaksa, terdakwa Ferdinan mengaku satwa yang dilindungi itu diperoleh dengan cara membeli dari Kota Surabaya.

“Terdakwa mengaku ketujuh ekor satwa yang dilindungi itu akan dijual ke Kuala Simpang di Aceh seharga Rp4 juta per ekor berjenis kelamin jantan, dan kelamin betina seharga Rp4,3 juta per ekor,” ujar Bella. (yr/ant)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement