JAYAKARTA NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Dalam sidang pembacaan putusan, hakim tunggal Lusiana Amping mengatakan, dalil pemohon terbilang prematur karena penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Hakim menyatakan, tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan terkait kasus Firli Bahuri. “Bukti yang diajukan oleh termohon juga tidak ada yang mendukung bahwa telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri,” papar hakim.
“Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar hakim Lusiana dalam sidang pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku gembira meski gugatannya tidak diterima PN Jakarta Selatan. Karena hakim menyatakan penyidik harus memberi kepastian dan menggali apa pun hukum yang terjadi di masyarkat.
“Kalau ini tadi ada satu alinea, hakim mengatakan bahwa penyidik harus memberikan kepastian dan menggali apa pun hukum itu yang terjadi di masyarakat,” jelas Boyamin usai mengikuti sidang putusan.
Boyamin mengaku akan mengajukan gugatan kembali jika proses hukum terhadap kasus Firli belum ada perkembangan. MAKI sudah dua mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus mantan Ketua KPK ini.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada 22 November 2023.
“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB. (yr)


































