Kolom
Negara dalam Ujian Zaman Indonesia
Ketika Bencana Alam, Tata Kelola, dan Nasib Rakyat Bertemu
Oleh Brigjen Purn. MJP Hutagaol
Indonesia sedang berada dalam ujian zaman yang sesungguhnya. Ujian ini bukan datang tiba-tiba, bukan pula berdiri sendiri. Ia merupakan akumulasi panjang dari cara kita mengelola negara, kekuasaan, sumber daya alam, serta hubungan antara penguasa dan rakyat. Rangkaian bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hanyalah puncak yang terlihat dari gunung es persoalan kebangsaan yang lebih dalam.
Penderitaan rakyat akibat banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem telah berlangsung berhari-hari, bahkan berminggu-minggu. Rumah hilang, lahan rusak, mata pencaharian terputus, anak-anak terhenti sekolah, dan warga hidup dalam ketidakpastian. Dalam situasi seperti ini, rakyat tidak sedang menuntut kemewahan. Mereka hanya bertanya dengan jujur: seberapa jauh negara benar-benar hadir?
Namun ujian bangsa ini tidak berhenti pada bencana alam. Bersamaan dengan longsornya tanah, kita juga menyaksikan erosi nalar bernegara dan rasa kebangsaan. Persilangan kepentingan politik, bisnis, dan birokrasi kian terasa dalam berbagai kebijakan pembangunan. Mahalnya biaya politik telah melahirkan praktik transaksional, memperkuat dominasi modal, dan menempatkan kepentingan rakyat sering kali di urutan belakang. Dalam situasi ini, kekuatan kapital bekerja layaknya shadow state—tak terlihat, namun sangat menentukan arah kebijakan.
Akibatnya, pembangunan nasional masih didominasi pendekatan resource-based economy yang ekstraktif. Sumber daya alam diperas untuk mengejar pertumbuhan jangka pendek, sementara dimensi pengetahuan, riset, dan keberlanjutan terpinggirkan. Kerusakan lingkungan menjadi harga yang harus dibayar. Ketika hutan gundul, tata ruang diabaikan, dan alam kehilangan daya dukungnya, maka banjir dan longsor bukan lagi kejutan, melainkan konsekuensi.
Di saat yang sama, bangsa ini mengalami kelangkaan sosok negarawan. Politik lebih sering diwarnai oleh perhitungan elektoral jangka pendek dibanding visi kebangsaan. Penegakan hukum masih dirasakan timpang: tegas ke bawah, lentur ke atas. Pendidikan pun mengalami pergeseran orientasi—angka dan skor lebih dipuja daripada nilai, budi pekerti, sejarah, dan Pancasila. Kita mencetak manusia terampil, tetapi sering kali rapuh dalam empati dan tanggung jawab sosial.
Di tengah situasi yang tidak ringan ini, perlu dicatat secara jujur bahwa negara tidak diam. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan langsung kepada jajaran menteri, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Staf Angkatan Darat untuk mempercepat penanganan bencana. Air bersih, logistik, layanan kesehatan, pembukaan akses jalan, pemulihan listrik, serta pengerahan kekuatan TNI–Polri dilakukan untuk membantu rakyat terdampak. Arahan juga disertai teguran agar pejabat tidak menjadikan bencana sebagai ajang pencitraan atau “wisata bencana”.
Kerja pemerintah ini patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab negara. Namun dalam ujian zaman, apresiasi tidak boleh meniadakan evaluasi. Masih terdapat keluhan tentang lambannya distribusi bantuan di daerah terpencil, lemahnya koordinasi pusat–daerah, serta kebingungan prosedural di lapangan. Di sinilah muncul pertanyaan publik mengapa bencana berskala luas tersebut belum ditetapkan sebagai Bencana Nasional, agar penanganan bisa lebih terpusat, cepat, dan menyeluruh.
Ujian nalar bernegara juga tercermin dalam perdebatan kebijakan di luar isu bencana. Keputusan Kapolri yang membuka ruang penempatan anggota Polri aktif di sejumlah lembaga sipil memunculkan diskursus serius, terutama karena hadir setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan batasan tegas. Isu ini tidak boleh dibaca secara emosional, tetapi sebagai alarm penting tentang konsistensi negara dalam menegakkan konstitusi dan menjaga prinsip profesionalisme aparatur.
Bagi rakyat kecil yang sedang kesusahan, perdebatan elite sering terasa jauh. Yang mereka rasakan adalah mahalnya biaya hidup, terbatasnya lapangan kerja, dan ketidakpastian masa depan. Ketika bencana datang, tekanan itu berlipat ganda. Jika situasi ini berlarut, maka yang terancam bukan hanya stabilitas sosial, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.
Karena itu, ujian zaman ini menuntut lebih dari sekadar kebijakan rutin. Ia menuntut banting stir peradaban: pergeseran dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi berbasis pengetahuan; penegakan hukum yang konsisten dan adil; pembenahan sistem politik agar kembali pada kedaulatan rakyat sebagaimana amanat sila keempat Pancasila; serta penguatan pendidikan karakter dan budi pekerti.
Ketika alam mulai berbicara melalui bencana, sejatinya ia sedang mengajak bangsa ini untuk bercermin lebih jujur dan lebih dalam. Evaluasi bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan wujud kecintaan kepada republik ini. Negara yang kuat bukan negara yang menutup kritik, melainkan negara yang mampu mendengar, memperbaiki diri, dan bertindak konsisten.
Indonesia tidak kekurangan sumber daya alam, tidak pula kekurangan manusia cerdas. Yang terus diuji oleh zaman adalah keberanian moral, ketegasan pembenahan internal, dan kelahiran kembali sikap kenegarawanan—agar nalar bernegara dan rasa kebangsaan tidak semakin tergerus, dan kepercayaan rakyat kepada negara tetap terjaga di tengah badai zaman.
Ancaman Internal: Fakta “Musuh dalam Selimut” dalam Tata Kelola Negara
Selain ujian alam dan penderitaan rakyat akibat bencana, negara juga menghadapi ancaman serius yang bersifat internal dan tidak selalu tampak di permukaan. Ancaman ini bukan asumsi atau opini, melainkan disampaikan secara terbuka oleh pejabat negara.
Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Jenderal (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin, dalam berbagai forum resmi dan kuliah umum, mengingatkan bahwa Indonesia menghadapi apa yang ia sebut sebagai “musuh dalam selimut”. Yang dimaksud bukan kekuatan asing bersenjata, melainkan praktik-praktik internal yang melemahkan negara dari dalam: korupsi, manipulasi kebijakan, kebocoran kekayaan negara, serta pengelolaan sumber daya alam yang menyimpang dari kepentingan rakyat.
Peringatan Menteri Pertahanan tersebut sejalan dengan sikap Presiden Republik Indonesia yang berulang kali menegaskan bahwa tidak boleh ada mafia dalam pemerintahan dan tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum ketika merampok kekayaan negara. Penertiban tambang ilegal, pembongkaran perkebunan sawit tanpa izin, serta penegasan bahwa kebocoran sumber daya alam adalah ancaman terhadap kedaulatan nasional menunjukkan bahwa negara menyadari keberadaan ancaman internal tersebut.
Dalam konteks inilah istilah musuh dalam selimut harus dipahami sebagai peringatan struktural: ketika kepentingan politik, birokrasi, dan bisnis menyatu secara tidak sehat, negara berisiko dikendalikan oleh aktor-aktor yang bekerja di balik sistem resmi. Ancaman ini jauh lebih berbahaya dibanding musuh eksternal, karena bekerja dari dalam, memanfaatkan celah hukum, dan sering berlindung di balik kewenangan formal.
Masuknya fakta ini memperkuat tesis bahwa krisis kebangsaan yang sedang berlangsung bukan semata akibat bencana alam atau lemahnya koordinasi teknis, tetapi juga akibat persoalan tata kelola, integritas, dan keberanian negara membersihkan dirinya sendiri. Tanpa pembenahan internal yang tegas dan konsisten, upaya negara menghadapi bencana, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memulihkan kepercayaan publik akan selalu berjalan tertatih. (*)
