Connect with us

Kabar

Merasa Dizalimi, Eggi Sudjana Jumpa Pers di Depan Citraland

Published

on

Tim pengacara Eggy Sudjana dan partner, Adhi Bangkit Saputra,
Azmi Mahathir, Pitra romadhoni Nasution jumpa pers di depan gedung Ciputra world , Jl Prof Satrio Jaksel. (ist)

Jayakarta News – PT Matahari Terang Cemerlang (PT. MTC) bersama dengan Kuasa Hukum dari Lawfirm Eggi Sudjana & Partners menggelar konferensi pers di depan gedung Citraland Adigraha di Jl. Prof Dr. Satrio Kav 3-5, Setiabudi, Karet Kuningan, Jakarta, Jumat (20/9).

“Konferensi Pers ini digelar mengingat PT. CPS JO telah menzalimi klien kami PT.MTC dengan tidak membayar kewajiban sejumlah 145 Milyar, padahal klien kami sebagai kontraktor telah melakukan pengerjaan proyek instalasi Mechanical, Electrical, and Plumbing (MEP) di Citra TowersKemayoran dengan progres penyelesaian proyek 19,72%,” kata Eggi.

Ditambahkan, “Bahkan pihak PT.CPS JO secara tidak masuk akal telah melakukan pembatalan / pemutusan kontrak sepihak kepada PT.MTC tertanggal 06 April 2018 melalui Surat Nomor 031/SK/CTK-KMY/QS/IV/2018 yang dikeluarkan oleh PT.CPS JO. Hal tersebut tentu sangat merugikan pihak Klien Kami dan menjadi sebuah anomali,”ungkapnya.

Ia mejelaskan bahwa sebelumnya mereka telah melayangkan somasi tertanggal 11 September 2019, akan tetapi respon dari pihak PT.CPS 10 tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah dan justru menuduh PT.MTC menimbulkan kerugian dengan data-data tidak benar / tidak valid.

“Kuasa Hukum PT.CPS JO juga kami duga turut serta karena mengaku atas nama kliennya memberikan keterangan tidak benar melalui Surat Tanggapan Somasi pada tanggal 16 September 2019, padahal Kode Etik Advokat Pasal 3 huruf b menyatakan ”Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan,”katanya.

“Bersamaan dengan konferensi pers ini, kami menuntut PT.CPS JO untuk membayar 145 miliar yang menjadi hak dari Klien Kami. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kami akan melaporkan Pihak PT.CPS JO karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP,” tegasnya.

Tim pengacara Eggi yang lain  yaitu Adhi Bangkit Saputra menjelaskan Pasal 372 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;”tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana dengan paling banyak sembilan ratus rupiah”, dan Penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP yang menyebutkan ”Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

“Selain itu, mereka juga menggunakan data ya’ng tidak benar/ tidak valid menuduh Klien Kami menimbulkan kerugian dan wanprestasi melalui Surat Tanggapan Somasi tanggal 16 September 2019, sehingga diduga melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP yang berbunyi : ”Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” paparnya.

Senada dengan hal itu, tim pengacara lain yang  ikut hadir, Azmi Mahathir menyatakan akan melaporkan Kuasa Hukum PT.CPS JO karena diduga turut serta memberikan keterangan tidak benar serta diduga memuluskan penggelapan, oleh karenanya patut dipidana berdasarkan Pasal SS Ayat (1) KUHP.

Ketika Eggi mendatangi Ciputra di kantornya, ia tertahan di lantai dasar. (dohan)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *