Connect with us

Kabar

Menkumham: Kesadaran Hukum Desa sebagai Modal Dasar Nasional

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Tingkat kesadaran hukum yang tinggi di suatu daerah berdampak positif dan menjadi modal dasar nasional bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat melakukan pengukuhan desa binaan menuju desa sadar hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2022.

“Peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi,” papar Yasonna, Senin (21/03/2022).

Disambut Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Yasonna Laoly datang langsung ke Provinsi yang baru saja usai menyelenggarakan event MotoGP ini untuk melakukan pengukuhan desa binaan menuju desa sadar hukum, di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB, Mataram.

Sebanyak 63 desa/kelurahan di NTB diusulkan menjadi desa binaan menuju desa sadar hukum Tahun 2022. Usulan yang tertuang dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB tersebut diserahkan Zulkieflimansyah kepada Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Haris Sukamto.

Pada proses selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan SK tentang Pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana Desa dan Anubhawa Sasana Kelurahan Provinsi NTB kepada 63 desa tersebut.

Namun demikian, SK Menkumham hanya dapat dikeluarkan apabila desa/kelurahan yang diusulkan memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Karenanya, Yasonna meminta seluruh pihak melakukan pemantauan terhadap desa/kelurahan yang berstatus binaan tersebut.

“Saya perlu mengingatkan dan mengimbau Bapak/Ibu dan Hadirin sekalian untuk selalu memonitoring dan memperhatikan dengan seksama terhadap Desa/Kelurahan yang telah berstatus Desa/Kelurahan Binaan, sebelum nantinya akan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI,” tegas Yasonna.

“Karena status atau predikat tersebut, sesuai aturan, dapat ditinjau kembali atau bahkan dicabut apabila kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Pengukuhan desa sadar hukum ini, menurut Yasonna, merupakan sinergi antara Kemenkumham dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTB.

“Ini adalah wujud konkrit dari sinergi Kemenkumham dengan pemerintah daerah di NTB baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten kota,” jelas Yasonna.(MT)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *