Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Menkop Apresiasi Koperasi Diizinkan Kelola Tambang

Published

on

Menkop Apresiasi Koperasi Diizinkan Kelola Tambang
dok Kemenkop

JAYAKARTA NEWS – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengapresiasi koperasi diizinkan ikut mengelola tambang di Indonesia seperti yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang disahkan DPR RI.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa beberapa pasal di dalam revisi UU Minerba, termasuk Pasal 51, 60, dan 75, secara eksplisit mengatur pemberian kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” ungkap Budi.

Menurut Budi Arie, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi korporasi. “Padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” jelas Budi Arie.

Pengesahan UU Minerba ini, kata Budi Arie, menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan Indonesia.

Dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, lanjut Budi Aire, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, namun juga kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.

“Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” papar Budi Arie.

Hal ini, tambah Budi Arie, juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Menkop Budi Arie berharap ke depan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional. (yr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement