Ekonomi & Bisnis
Kementan Tindak Perusahaan Pupuk yang Rugikan Petani Rp 3,23 Trilun
JAYAKARTA NEWS – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman akan menindak terhadap 27 perusahaan yang diduga memproduksi pupuk palsu dan tak sesuai standar. Potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp 316 miliar dan petani merugi Rp 3,23 triliun.
“Sebanyak 4 perusahaan yang memproduksi pupuk NPK terkategori palsu dan 23 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi pupuk yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan),” ungkap Mentan Amran di Jakarta Selasa (26/11/2024) pagi.
Meski akibat tindakan perusahaan-perusahaan tersebut, potensi kerugiaan negara mencapai kurang lebih Rp316 miliar. Namun Mentan menitikberatkan pada petani yang paling dirugikan pada kasus ini. Total potensi kerugian petani diperkirakan mencapai Rp3,23 Triliun.
“Dampaknya sangat besar kepada petani karena pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam berproduksi. Kami ingin semua diusut hari ini,” tegas Mentan.
Kementan pun langsung memasukan daftar hitam kepada empat perusahaan yang telah terbukti menjual pupuk palsu tersebut. Untuk hukuman lebih lanjut akan diserahkan kepada pihak berwenang.
“Kami ambil langkah tegas krn merugikan petani kita yang menerima pupuk. Semua berkas kami proses ke penegak hukum,” ujar Amran.
Sebagai tindak lanjut di internal Kementan, Mentan Amran juga menonaktifkan 11 pegawai. Pengawai yang dinonaktifkan tersebut terdiri dari pejabat eselon II, pejabat eselon III, dan sejumlah staf yang terlibat.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merugikan petani. Mafia pupuk dan korupsi harus dihentikan demi keberlanjutan sektor pertanian yang lebih baik,” tegas Mentan Amran. (yr)
