Connect with us

Agribisnis

Kemenperin Sebut Kontribusi Hasil Tembakau Capai Rp 216 Triliun

Published

on

Kemenperin Sebut Kontribusi Cukai Hasil Tembakau Capai Rp 216 Triliun
Direktur Jenderal Industri Agro, Kemenperin, Putu Juli Ardika (Ist)

JAKARTA, perkebunanindonesia.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan kontribusi cukai hasil tembakau yang mencapai Rp216 triliun pada tahun 2024, yang sekaligus menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor industri.

“Oleh karena itu, sektor IHT (Industri Hasil Tembakau-red) memegang peranan penting dalam perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Di sektor perdagangan internasional, ekspor produk hasil tembakau Indonesia pada tahun 2024 terbilang gemilang dengan nilai mencapai USD1,7 miliar atau meningkat 21,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Indonesia pun kini menempati posisi keenam sebagai negara eksportir produk hasil tembakau terbesar di dunia.

“Selain itu, sektor IHT menyerap tenaga kerja sebanyak 6 juta orang dari hulu hingga hilir, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, distributor, hingga pedagang dan eksportir,” ungkap Putu.

Menurut Putu, keberhasilan industri tembakau ini tidak terlepas dari kualitas produk yang berdaya saing tinggi serta kerja keras seluruh pelaku usaha tembakau nasional.

Lebih jauh Putu menuturkan, ekosistem pertembakauan di Indonesia sudah terbentuk sejak zaman kolonial Belanda. Mulai dari petani tembakau, perajang tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan, ritel, distributor hingga eksportir telah menjadi bagian dari rantai ekosistem pertembakauan tersebut.

“Dengan terbentuknya ekosistem yang kuat, struktur industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia juga sudah terintegrasi. Bahkan, hingga saat ini, jutaan orang menggantungkan hidupnya dari sektor IHT,” jelas Putu.

Terpadunya sektor IHT di dalam negeri, di antaranya karena sudah mempunyai industri pengeringan tembakau, industri kertas rokok, industri filter rokok, industri bumbu/perisa rokok, industri sigaret kretek tangan, industri kretek mesin, industri rokok putih, industri cerutu, laboratorium skala internasional hingga industri jasa pengemasan dan percetakan yang mendukung IHT.

Dalam mendukung sektor IHT, Dirjen Industri Agro juga menyoroti pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah.

“Dari 3 persen DBHCHT yang dibagikan kepada daerah, terdapat program pembinaan industri yang dapat dimanfaatkan mulai dari peningkatan kualitas SDM IHT, fasilitasi uji nikotin dan tar, hingga dukungan ekspor,” terang Putu.

Kemenperin juga mendorong kolaborasi aktif antara pemerintah daerah dan asosiasi IHT untuk menyusun program pembinaan yang tepat sasaran sesuai kebutuhan industri di lapangan. (yog)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *