Ekonomi & Bisnis
Kemendag Ungkap Perakitan Ponsel Pintar Ilegal Senilai Miliaran
JAYAKARTA NEWS – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil mengungkap praktik perakitan dan perdagangan produk telepon seluler (ponsel) pintar (smartphone) ilegal senilai Rp17,62 miliar.
“Kami telah mengamankan ponsel pintar dan aksesori ilegal senilai Rp17,62 miliar,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di tempat temuan di Ruko Green Court, Jakarta Barat, Rabu, (23/7/2025)
Menurut Budi, praktik ilegal ini telah merugikan negara serta konsumen karena produk smartphone yang dijual tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.
“Temuan ini merupakan hasil pengawasan khusus untuk produk ponsel pintar yang ditindaklanjuti berdasarkan pengawasan kegiatan perdagangan secara daring (online),” ujar Mendag.
Budi menyebutkan, temuan tersebut terdiri atas 5.100 unit produk ponsel pintar berbagai merek senilai Rp12,08 miliar serta 747 koli berisi aksesori, casing, dan pengisi daya baterai (charger) senilai Rp5,54 miliar.
“Pada 15 Juli 2025, kami melakukan penelusuran setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tempat ini diketahui sebagai tempat memproduksi smart phone ilegal,” terang Budi.
Menurut keterangan pelaku, tambah Budi, ditemukan 5.100 unit produk ponsel yang sudah diamankan tersebut dihasilkan dalam waktu satu minggu.
Mendag menduga kegiatan ini telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2023. Berdasarkan hasil temuan, modus operandi pelaku usaha adalah merakit ponsel dengan menggunakan suku cadang bekas (mesin) yang diduga asal impor dari Batam dan diperkirakan berasal dari Tiongkok.
Kemudian, melengkapinya dengan aksesori baru (speaker, kamera, LCD, dll.) dan mengemasnya menyerupai ponsel pintar baru tersegel. Produk ponsel pintar ilegal ini selanjutnya dijual secara onlinemelalui marketplace.
Dugaan pelanggaran yang teridentifikasi yaitu melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin/legalitas, mengimpor barang (sparepart) ponsel pintar dalam keadaan tidak baru, memalsukan merek atas produk yang dimiliki pihak lain (pemegang merek), memproduksi dan memperdagangkan ponsel pintar.
Beberapa merek dari bahan baku rekondisi mulai Vivo, Redmi, Oppo, memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak resmi, serta memperdagangkan produk ponsel pintar tanpa memiliki Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG).
Mendag mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli produk elektronik, baik secara langsung maupun daring.
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang juga menegaskan, kegiatan perakitan atau distribusi barang elektronik, terutama produk seperti ponsel pintar yang digunakan secara luas oleh masyarakat, wajib memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.
“Pelanggaran seperti ini sangat merugikan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” ujar Moga.
Menurut Moga, pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 dan penghentian sementara kegiatan usaha atau pencabutan perizinan berusaha.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Helfi Assegaf menyampaikan, pihaknya siap bekerja sama dengan Kemendag dalam menindaklanjuti perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana merek, perlindungan konsumen, dan pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi. (yog)
