Connect with us

Kabar

Kasus Mafia Tanah Surabaya Mandeg, Bareskrim Polri Ngaku Masih Kumpulkan Bukti

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mengumpulkan bukti-bukti kegiatan sindikat mafia tanah di Surabaya, walau gelar perkara kasus itu sudah berlangsung lebih dari dua bulan. “Masih dalam proses penyidikan, Mas,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Kombes Muslimin Ahmad kepada wartawan di Jakarta, “Dan pengumpulan alat bukti.”

Dalam gelar perkara akhir September 2022 yang dipimpin Brigjen (Pol) Yoyon Tony Surya Putra, ditemukan adanya tindak pidana pembuatan dan penggunaan dokumen yang diduga palsu oleh sindikat pidana dari Surabaya itu. Kasus itu dilaporkan oleh Wahyu Widiatmoko SH, yang mewakili korban. Terlapor dalam kasus itu adalah MH dan kawan-kawannya.

Akhir September 2022, katanya penyelidikan itu sudah menunjukkan titik terang. “Ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana,” demikian isi pemberitahuan Kombes Muslimin Ahmad tentang perkembangan penanangan kasus itu, “Sehinggga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.”

Namun, akhir November 2022 masih belum ada kemajuan apa pun. Kombes Muslimin Ahmad tidak bersedia memberi keterangan lebih jauh tentang perkembangan penanganan kasus sindikat mafia tanah di Surabaya. Kasubdit Direktorat Tipidum itu ditanyai wartawan mengenai kemajuan penyidikan kasus mafia tanah yang diadukan melalui LP No LB/B/0146/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Maret 2022.

Pindah Tugas

Dalam laporannya akhir Maret 2022, Wahyu Widiatmoko SH mengadukan adanya dugaan pidana yang dilakukan oleh MH dan kawan-kawan. Diuraikan bahwa MH dkk diduga melakukan pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik.

Sebelum bertanya kepada Kombes Muslimin Ahmad, wartawan sudah bertanya kepada mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Brigjen (Pol) Andi Rian. Namun yang bersangkutan mengelak memberi keterangan mengenai kasus itu. “Silakan hubungi Kasubdit yang menangani,” kata Brigjen (Pol) Andi Rian yang kini menjabat Kapolda Kalimantan Selatan. “Saya sudah pindah tugas.”

Kasubdit yang dimaksud, ternyata tidak bersedia memberi keterangan tentang perkembangan penyidikan kasus itu.

Pengaruh Mafia

Kuhon menuturkan, sebetulnya kasus itu sebelumnya pernah dilaporkan di tingkat lokal. Tetapi penanganannya tersendat. “Besar kemungkinan karena pengaruh sindikat mafia tersebut. Apalagi ada pe modalnya,” ujar advokat Kuhon yang mantan wartawan senior itu.

Pihak Bareskrim Polri sejak akhir Maret 2022 melakukan penyelidikan mengenai sejumlah kasus mafia tanah di Surabaya. Di antaranya, kasus-kasus pemalsuan keterangan dan pemalsuan surat maupun penggunaan dokumen yang dipalsukan oleh komplotan mafia tanah.

Kejadiannya berlangsung sejak tahun 2016 dan antara lain melibatkan pengacara, pemodal, pejabat di lingkungan pemerintah daerah, oknum Kantor Pertanahan, hakim dan panitera. Ulah sindikat itu mengakibatkan sejumlah warga di Jalan Puncak Permai Surabaya mengalami kerugian tidak kecil. Kuhon menolak merinci lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam sindikat itu. “Yang pasti ada MH dkk, bekas lurah, pengacara, pemodal dan pihak-pihak lain. Silakan tanya kepada pihak Bareskrim,” katanya ketika ditanya wartawan.

Menyebar Hoax

Penggunaan keterangan yang diduga palsu itu oleh MH dkk, mengakibatkan pihaknya memenangkan perkara sengketa pertanahan di Pengadilan Negeri Surabaya. Diduga, setidaknya sindikat mafia tanah itu bisa mencaplok lahan seluas 10 hektar di kawasan Darmo Permai, Surabaya.

Dr Ir Albert Kuhon MS SH yang mewakili korban, mengungkapkan sindikat mafia tanah dari Surabaya  itu adalah kelompok yang cukup lihai. “Anggota sindikat mafia ini ada yang mengaku ahli waris pemilik tanah, ada bekas lurah, pengacara dan melibatkan pula hakim serta panitera pengadilan. Bahkan ada pemodalnya,” katanya awal Desember 2022 di Jakarta..

Kata Kuhon, gerombolan mafia tanah  itu hanya bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya jika polisi bekerja sungguh-sungguh. MH dkk selama ini mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah, dan berpura-pura menjadi ‘orang kecil’ yang buta hukum. Padahal, menurut rekam jejak di pengadilan, MH dkk berkali-kali berperkara dalam kasus pertanahan.

“Saya tahu mereka pernah berperkara di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Surabaya, maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jawa Timur buat urusan tanah yang sama. Masak orang kayak gitu bisa mengaku sebagai rakyat kecil yang buta hukum? “ kata Kuhon. “Semua kegiatan mereka disusun secara lihai dan terencana.”

Kuhon menuding, sindikat mafia tanah itu bukan cuma menggunakan keterangan palsu dan dokumen yang dipalsukan dalam sidang-sidang di pengadilan. “Mereka juga secara licik menyebarkan hoax seolah-olah pengacaranya tewas terbunuh. Padahal, pengacara pengganti almarhum dalam keterangannya di pengadilan memberitahu bahwa penggantian itu dilakukan karena pengacara sebelumnya wafat akibat Covid-19,” ujar Kuhon.

Lebih konyol lagi, sindikat mafia tanah itu menuding korban yang bertindak sebagai mafia. “MH dan teman-temannya salah memilih mangsa. Mereka terlena karena mangsa yang lain bisa dilahap dengan mudah,” Kuhon melanjutkan.

Lahan di Surabaya

Sekitar awal Agustus 1981 PT Darmo Permai (developer perumahan pertama di Indonesia) membebaskan 90,3 hektar lahan di Surabaya Barat dan mengurus sertifikatnya atas nama PT Darmo Permai dengan objek berupa lahan seluas 903.640 meter persegi. Hamparan lahan yang dibebaskan PT Darmo Permai tersebut, berada di beberapa kelurahan (sebagian termasuk di Kelurahan Lontar dan Kelurahan Pradahkalikendal), disatukan dalam sertfikat induk yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I atas nama PT Darmo Permai. Seluruhnya dituangkan dalam sertifikat induk Sertifikat Hak Guna Bangunan no.79/Pradahkalikendal. “Karena kebetulan sebagian besar lahan dalam hamparan itu terletak dalam wilayah Kelurahan Pradahkalikendal,” tutur advokat itu.

“Klien saya pertengahan tahun 1995 membeli lahan dari PT Darmo Permai,” tutur Kuhon lebih lanjut. Sebagai pembeli yang beritikad baik, klien tersebut mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang merupakan pecahan dari sertifikat induk SHGB No.79/Pradahkalikendal yang semula atas nama PT Darmo Permai. ”Wajarlah jika pada sertifikat pecahan itu masih dicantumkan lokasi ‘Pradahkalikendal’ sebagaimana dikutip dari sertifikat induknya yakni SHGB No.79/Pradahkalikendal,” ujar Kuhon.

Pecahan SHGB tersebut diperpanjang pada tahun 2002 dan berganti buku menjadi SHGB yang berlaku sampai tahun 2022, namun tetap menyebutkan seolah-olah lokasinya di ‘Pradahkalikendal’ sebagaimana yang disebutkan pada induk sertifikat. “MH dkk sengaja mencari-cari perkara dengan mempermasalahkan dan menilai lokasi tanah yang dibeli klien seharusnya di Pradahkalikendal sebagaimana tertulis di sertifikat,” Kuhon menjelaskan.

Pada perpanjangan kedua di awal tahun 2022, nama ‘Pradahkalikendal’ pada pecahan SHGB itu diubah oleh pihak BPN Surbaya I menjadi ‘Lontar’ (kata Pradahkalikendal dicoret dan diganti dengan Lontar). “Karena disesuaikan dengan lokasi sebetulnya, yakni di Kelurahan Lontar. Hal ini  bisa dikonfirmasikan kepada pihak Kantor Pertanahan Surabaya I,” kata Kuhon lebih jauh.

Korban lainnya

Kuhon mengungkapkan juga, pihak yang diduga mafia tanah yang sama pada tahun 2021 juga mengajukan gugatan terhadap Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS). Yayasan itu sudah memiliki dan menguasai lahan seluas ± 3.150 m persegi selama sekitar 25-30 tahun. Dengan dokumen dan keterangan yang sama, melalui persidangan singkat (13 April-11 Mei 2021), pihak yang diduga mafia tanah itu dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa Petok D No. 14345 Persil 186 klas d.II.

Persidangannya dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti Hamdan yang belakangan tertangkap basah menerima suap dalam kasus yang lain. “Tetapi putusan PN Surabaya itu, sudah mengakibatkan pihak yayasan kehilangan haknya dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar kepada pihak yang diduga sebagai kelompok mafia tanah,” ujar Kuhon.

Pengungkapan kejahatan terorganisasi seperti yang dilakukan oleh pihak mafia tanah, memang bukan hal yang mudah dilakukan. “Karenanya kita harus acungi jempol kemampuan Bareskrim Polri membongkar kasus ini,” kata Kuhon.

Keliru Besar

Advokat itu menuturkan, sindikat mafia tanah yang diadukan, diduga memanfaatkan pencantuman ‘Pradahkalikendal’ pada pecahan SHGB. Lalu mereka memproses dokumen dan keterangan palsu, kemudian mengajukan gugatan di pengadilan. Pihak mafia tanah itu mempermasalahkan lokasi lahan milik klien Kuhon, yang menurut mereka semestinya di Kelurahan Pradahkalikendal sebagaimana disebutkan dalam pecahan SHGB. “Padahal, penyebutan ‘Pradahkalikendal’ pada sertifikat HGB itu hanya dikutip dari sertifikat induk,” ujar Kuhon.

Lahan itu sebetulnya memang berlokasi di Kelurahan Lontar, sehingga pada perpanjangan yang terakhir Kantor Pertanahan Surabaya I memperbaiki lokasi yang disebutkan di pecahan SHGB. “Ringkasnya, sindikat mafia itu keliru memilih korban. Apalagi dengan bertopeng seolah rakyat kecil dan menuding klien saya yang jadi mafia tanah. Keliru besar!” kata Kuhon.

Celakanya, majelis hakim di pengadilan negeri hanya memeriksa dokumen dan tidak menelusuri keabsahan dokumen maupun keterangan yang diajukan oleh pihak yang diduga mafia tanah selaku penggugat. “Kita tidak tahu apakah hal itu disengaja atau memang hakimnya merasa tidak perlu memeriksa keabsahan keterangan dan dokumen-dokumen yang dijadikan bukti dalam kasus perdatanya di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kuhon.***/din

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *