Kabar
Kadis ESDM Jatim Tersangka Korupsi Perizinan, Gubernur Khofifah: Sesuai Hukum yang Berlaku!
SURABAYA, JAYAKARTA NEWS – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kalau kasus Kadis ESDM yang ditangkap aparat kejaksaan akan berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Ditemui awak media di asrama haji sukolilo Jumat(17/4), ia menyebut kalau kasusnya sedang berjalan. “Kita tahu proses hukumnya sedang berjalan dan aparat penegak hukum yang akan menangani,” tuturnya.
Kejaksaan Tinggi Jatim telah menetapkan Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan. Selain Kadis ESDM, Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan, Oni Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso pada, Jumat (17/4), mengatakan penetapan 3 tersangka merupakan tindak lanjut dari penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
“Perkara ini berawal dari adanya pengaduan para pemohon izin. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ditingkatkan ke penyidikan sejak 14 April,” kata Wagiyo.
Dalam pengembangan penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah bukti transfer uang dan juga percakapan melalui pesan singkat yang menguatkan dugaan terjadinya tidak korupsi.
Lebih lanjut dijelaskan, para tersanka diduga memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang disebut mengalami hambatan, meski persyaratan telah lengkap. “Dalam proses penerbitan perizinan ini, Jika pemohon tidak memberikan uang, izin bisa tidak kunjung terbit,” terangnya.
Besaran uang yang diminta bervariasi mulai percepatan izin pertambangan berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan, hingga Rp200 juta untuk izin baru.
Adapun untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan diduga berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta. Total uang yang diduga terkumpul dari hasil pungutan ini mencapai sekitar Rp2,36 miliar. “Kami masih mendalami apakah ada upaya menyamarkan asal-usul dana tersebut,” ujar Wagiyo.
Kejati Jatim mengimbau masyarakat yang merasa dipersulit dalam proses perizinan untuk melapor. Ditegaskan, pemohon yang memberikan uang karena terpaksa tidak diposisikan sebagai pelaku suap. “Dalam konteks ini, mereka adalah korban pemerasan,” katanya.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan guna mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pemerasan dalam KUHP.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).***poedji
