Connect with us

Agribisnis

ID Food Dukung Satgas Tindak Gula Rafinasi Ilegal

Published

on

ID Food dukung tindak merembesnya gula rafinasi (dok ID Food)i

JAYAKARTA NEWS – ID Food dukung penuh langkah tegas yang diambil Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dalam menindak peredaran ilegal gula rafinasi.

“Kami mendukung penuh langkah Satgas Pangan dalam menertibkan praktik-praktik ilegal peredaran gula rafinasi yang mencederai tata niaga pangan nasional,” ujar Vice President (VP) Sekretaris Perusahaan ID FOOD, Yosdian Adi Pramono, seperti dikutip Rabu (16/7/2025).

Dukungan ID FOOD ini, kata Yosdian, bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga integritas produk pangan nasional dan mendukung ekosistem pasar yang sehat dan adil.

Menurut Yosdian, ID FOOD sebagai produsen gula sangat dirugikan dengan merembesnya gula rafinasi di pasar konsumsi seperti kasus yang baru-baru ini berhasil diungkap Polda Jateng di Banyumas.

“Pelaku mencampur gula rafinasi dengan gula kristal putih reject pabrik. Kemudian mengemasnya dengan karung bekas dengan brand milik ID FOOD, yaitu merek Raja Gula,” jelas Yosdian.

Yosdian pun mengapresiasi Polda Jateng yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku praktik produsen gula oplosan ilegal yang berlokasi di Kabupaten Banyumas, Kamis, 11 Juli lalu itu.

Selain merugikan, lanjut Yosdia, ID FOOD selaku produsen resmi Raja Gula perbuatan tersebut juga menciderai hak-hak masyarakat.

“Hal ini juga merugikan masyarakat karena mendapatkan produk gula yang tidak sesuai dengan kualitas asli. Konsumen tidak mendapatkan produk dengan standar yang baik,” ujar Yosdian.

Menurut Yosdian, peredaran illegal gula rafinasi tersebut juga merugikan ekosistem industri gula nasional.

Yosdian menegaskan, rembesnya gula rafinasi ke pasar konsumsi mengakibatkan penurunan harga dan serapan gula kristal putih (GKP) hasil produksi petani lokal.

“Penurunan serapan ini berpotensi menyebabkan kerugian pada petani tebu dan menekan harga di tingkat lelang, yang pada akhirnya mengganggu keberlangsungan ekosistem gula nasional yang tengah berjuang menuju swasembada,” terangnya.

Yosdian menuturkan, sebagai pelaku industri gula nasional yang mengandalkan produksi gulanya dari kemitraan dengan puluhan ribu petani tebu lokal,

ID FOOD merasakan langsung dampak negatif dari merembesnya gula rafinasi ke pasar konsumsi.

Salah satunya, kata Yosdian, selama periode Mei hingga Juni 2025, anak usaha ID FOOD di industri gula yaitu PT PG Rajawali I mencatat penurunan penyerapan Gula Kristal Putih.

“Hal ini terlihat dari melemahnya lelang gula, bahkan hingga tidak ada penawaran sama sekali pada pelaksanaan lelang di minggu ketiga bulan Juni,” ujar Yosdian.

Situasi ini, lanjut Yosdian, menciptakan tekanan berat bagi industri gula, khususnya di tingkat hulu.

“Hal ini tentunya kami laporkan kepada Satgas Pangan Polri serta instansi terkait, dan kami mengapresiasi langkah cepat Aparat Penegak Hukum penindakan pelaku,” papar Yosdian.

Yosdian menekankan pentingnya kolaborasi antara BUMN pangan, aparat penegak hukum, serta para pelaku usaha untuk menjaga tata niaga komoditas pangan agar tetap sehat, adil, dan sesuai regulasi.

“Kami berharap langkah ini dapat menjadi titik awal pembersihan pasar dari praktik-praktik ilegal yang merugikan banyak pihak, termasuk petani, industri pengolahan, dan masyarakat luas,” kata Yosdian.

ID Food juga akan terus melakukan edukasi bahwa gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri makanan dan minuman, bukan untuk dikonsumsi langsung oleh masyarakat. (yog)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement