Connect with us

Kabar

Fariz RM Bacakan Pledoi, Akui Kesalahan dan Minta Rehabilitasi

Published

on

Fariz RM usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (11/8/2025). Foto: Agus Oyenk

JAYAKARTA NEWS – Musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Di hadapan majelis hakim, Fariz mengakui kesalahannya, menegaskan tekad untuk berhenti menggunakan narkotika, dan memohon kesempatan rehabilitasi.

“Kesalahan terbesar saya adalah memilih menggunakan narkotika di masa muda, yang kemudian menjadi kebiasaan buruk,” ujar Fariz RM. Meski demikian, ia menegaskan kebiasaan itu tidak pernah mengganggu profesionalismenya. “Saya tidak pernah mempergunakan narkotika di saat bekerja, sehingga tidak mempengaruhi reputasi secara langsung,” tambahnya.

Fariz juga menyinggung pengalaman rehabilitasi pada 2018 yang sempat membuatnya bebas dari penggunaan aktif. Namun, ia mengaku kadang tergelincir kembali saat menghadapi tekanan psikis. “Kasus ini adalah pelajaran berharga untuk saya menjadi pribadi yang lebih baik,” ucapnya.

Pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara saat memberi keterangan pada wartawan (Ist)

Di akhir pembelaannya, pelantun Barcelona itu menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat. “Saya memohon maaf kepada ibu, istri, anak-anak, keluarga besar, dan masyarakat pecinta musik Indonesia,” katanya.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, juga membacakan pembelaan terpisah. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah korban penyalahgunaan, bukan pengedar. “Kami menuntut Fariz RM dibebaskan, karena dia hanya pengguna. Klien kami ada permohonan rehabilitasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz RM enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider satu tahun kurungan, dengan alasan terdakwa melanggar program pemerintah memberantas narkotika dan sudah pernah dihukum.

Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025 dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.(Agus Oyenk)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement