• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Saturday, October 3, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Redaksi by Redaksi
August 4, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Musisi legendaris Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Sidang kali ini menjadi sorotan publik karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutannya terhadap pelantun lagu Sakura tersebut.

Dalam persidangan, Jaksa Indah Puspitarani menegaskan bahwa Fariz RM telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika. Ia dinilai memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa izin, serta turut serta dalam perbuatan yang melanggar hukum.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Indah dalam sidang terbuka untuk umum.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda Rp800 juta. Jika denda tidak dibayarkan, Fariz RM harus menjalani kurungan tambahan selama tiga bulan.

Jaksa turut memaparkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Faktor yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba, ditambah catatan bahwa ia pernah dihukum dalam kasus serupa. Sementara hal yang meringankan adalah sikap kooperatif Fariz selama proses persidangan.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara memberi keterangan pada wartawan (Ist)

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menilai tuntutan jaksa tidak tepat dan berencana mengajukan pledoi pekan depan.

“Fariz RM hanyalah pengguna, bukan pengedar. Penerapan pasal 114 ayat 1 itu tidak tepat. Harusnya dia dikenakan pasal untuk pengguna,” tegas Deolipa.

Kasus ini bermula dari penangkapan Fariz RM di Bandung pada 18 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dan ganja yang diduga milik sang musisi. Jaksa kemudian menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, Senin, 11 Agustus 2025 depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. (Agus Oyenk)

Tags: fariz rmjayakartanews
Previous Post

Kementerian Agama Dukung Cek Kesehatan Gratis bagi 12,5 Juta Siswa Lintas Agama

Next Post

Tak Lagi Urus Haji, Kemenag Fokus Layanan dan Pendidikan Keagamaan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Tak Lagi Urus Haji, Kemenag Fokus Layanan dan Pendidikan Keagamaan

Tak Lagi Urus Haji, Kemenag Fokus Layanan dan Pendidikan Keagamaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version