Connect with us

Hukum

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Published

on

Faris RM dituntun 6 tahun penjara dan denda 800 juta (Foto: Ist)

JAYAKARTA NEWS – Musisi legendaris Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Sidang kali ini menjadi sorotan publik karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutannya terhadap pelantun lagu Sakura tersebut.

Dalam persidangan, Jaksa Indah Puspitarani menegaskan bahwa Fariz RM telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika. Ia dinilai memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa izin, serta turut serta dalam perbuatan yang melanggar hukum.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Indah dalam sidang terbuka untuk umum.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda Rp800 juta. Jika denda tidak dibayarkan, Fariz RM harus menjalani kurungan tambahan selama tiga bulan.

Jaksa turut memaparkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Faktor yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba, ditambah catatan bahwa ia pernah dihukum dalam kasus serupa. Sementara hal yang meringankan adalah sikap kooperatif Fariz selama proses persidangan.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara memberi keterangan pada wartawan (Ist)

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menilai tuntutan jaksa tidak tepat dan berencana mengajukan pledoi pekan depan.

“Fariz RM hanyalah pengguna, bukan pengedar. Penerapan pasal 114 ayat 1 itu tidak tepat. Harusnya dia dikenakan pasal untuk pengguna,” tegas Deolipa.

Kasus ini bermula dari penangkapan Fariz RM di Bandung pada 18 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dan ganja yang diduga milik sang musisi. Jaksa kemudian menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, Senin, 11 Agustus 2025 depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. (Agus Oyenk)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement