Connect with us

Polhukam

Bawaslu Sebut Video Dukungan Prabowo ke Cagub Jateng tak Langgar Aturan

Published

on

Bawaslu Sebut Video Dukungan Prabowo ke Cagub Jateng tak Langgar Aturan
Bawaslu dalam Konferensi Pers

JAYAKARTA NEWS Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan video Presiden Prabowo Subianto yang memberikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin tidak terdapat pelanggaran administrasi maupun pidana. Karena vdeo mengandung muatan kampanye itu diunggah dalam masa yang sesuai jadwal kampanye. 

“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Menurut Bagja, secara hukum presiden dapat ikut serta melakukan kampanye pemilihan. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan juncto Putusan Mahkamah Konstitusi 5/PUU-XXII/2024 dan PP 32/2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Namun, lanjut Bagja, ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku mengingat pembuatan video dilakukan Minggu, 3 November 2024 atau pada hari libur.

Bagja menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil setelah sebelumnya Bawaslu melakukan penelusuran dengan mencermati berbagai berita terkait dan mengecek akun Instagram resmi pasangan calon, serta memverifikasi data dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Bawaslu juga meminta keterangan dari KPU Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dan tiga ahli, yakni Titi Anggraini, Ida Budhiati, dan Khairul Fahmi.

Sementara itu, anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyoroti isi video yang mengandung ajakan kepada masyarakat Jawa Tengah untuk memilih pasangan calon tertentu. “Jika dilihat dari definisi kampanye dalam UU Pemilihan dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, isi video ini mengarah pada kegiatan kampanye pemilihan,” jelasnya.

Menurut Lolly, pengunggahan video pada 9 November 2024 masih berada dalam jadwal kampanye yang sah, yakni 25 September hingga 23 November 2024.

“Kalaupun video tersebut bermuatan kampanye pemilihan, maka hal itu telah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU melalui PKPU 13/2024 karena diunggah dalam rentang waktu masa kampanye,” ujar Lolly.

Anggota Bawaslu Puadi, menjelaskan bahwa Presiden sebagai pejabat negara diperbolehkan ikut kampanye dengan syarat mengajukan izin. “Namun, karena video ini dibuat pada hari libur, yakni Minggu, 3 November 2024, aturan cuti kampanye tidak berlaku,” jelasnya.

Puadi juga menegaskan bahwa kampanye yang dilakukan Presiden tidak melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan, selama tidak ada penyalahgunaan kewenangan.

“Ini menjadi pelajaran penting untuk memahami batasan kampanye dalam pemilu dan pemilihan,” tutup Puadi. (yr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement