JAYAKARTA NEWS – Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 dengan raih suara terbanyak. Sedangkan Benny Jozua Mamoto dan Chisca Mirawati meraih suara terbanyak untuk calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Demikian hasil voting dalam rapat pleno Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Pimpinan KPK yang terpilih antara lain Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Setyo Budiyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.
“Dari lima orang pimpinan KPK terpilih, apakah saudara Setyo Budiyanto dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua KPK masa jabatan 2024-2029? Setuju untuk lima orang terpilih sebagai anggota, empat wakil ketua, dan satu ketua Setyo Budiyanto?” tanya Habiburokhman, yang kemudian disetujui para anggota Komisi III DPR yang hadir.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 30 Ayat 10 dan Ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, DPR RI wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK.
Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa DPR wajib memilih seorang ketua dari lima calon pimpinan yang telah terpilih, sedangkan empat calon anggota lainnya otomatis menjadi wakil ketua berdasarkan ketentuan tersebut.
Dalam pemilihan Ketua KPK, Setyo Budiyanto memperoleh 45 suara. Perolehan suara calon pimpinan KPK masing-masing Johanis Tanak 48 suara, Fitroh Rohcahyanto 48 suara, Setyo Budiyanto 46 suara, Agus Joko Pramono 39 suara, Ibnu Basuki Widodo 33 suara, Michael Rolandi Cesnanta Brata 9 suara, Ida Budhiati 8 suara, Ahmad Alamsyah Saragih 4 suara, Poengky Indarti 2 suara, dan Djoko Purwanto 2 suara.
Sementara itu, dalam voting untuk Dewas KPK masing-masing Benny Jozua Mamoto 46 suara, Chisca Mirawati 46 suara, Wisnu Baroto 43 suara, Guz Rizal 40 suara, Sumpeno 40 suara, Mirwazi 14 suara, Iskandar MZ 8 suara, Heru Kreshna Reza 2 suara, Elly Fariani 1 suara, dan Hamdi Hassyarbaini 0 suara.
Habiburokhman mengungkapkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KPK, khususnya Pasal 37a Ayat 2, anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang.
Berdasarkan hasil pemungutan suara, Komisi III DPR memilih lima orang calon Dewas KPK dengan perolehan suara terbanyak. Kelima orang calon Dewas KPK masa jabatan 2024-2029, yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Guz Rizal, dan Sumpeno. Setuju?” tanya Habiburokhman. (yr)


































