Kabar
Polisi Gagalkan Penyelundupan 41 Kg Ganja ke Bandung, Dua Tersangka Diamankan!
JAYAKARTA NEWS— Lagi, kepolisian menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini tindakan itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi yang berhasil mengamankan dua tersangka membawa 41 paket ganja siap edar. Diduga, barang haram itu akan dipasaekan ke luar Sumatera Barat.
Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto Kapolresta Bukittinggi melalui Kasat Narkoba AKP M. Arvi ketika dihubungi media menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai paket mencurigakan yang berada di salah satu jasa pengiriman barang Jalan By Pass, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 18.00 WIB. Dengan disaksikan warga setempat, petugas membuka dua paket berbungkus plastik hitam yang dicurigai berisi narkotika.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua paket tersebut berisi narkotika jenis ganja yang dibalut lakban cokelat,” ujar Arvi, dilansir Humas Polri.
Setelah memastikan isi paket, petugas melakukan pengintaian di sekitar kantor ekspedisi. Tak berselang lama, seorang pria bernama “HZ” (35) datang untuk mengurus pengiriman paket tersebut. Tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Rencana Dikirim ke Bandung Jabar
Dari hasil interogasi awal yang diperkuat rekaman CCTV, Hidayat mengakui dua paket ganja tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dikirim ke wilayah Bandung, Jawa Barat. Polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Infinix warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Pengakuan “HZ” kemudian mengarah kepada sosok yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut, yakni “MS”(27).
Tak ingin kehilangan jejak, Tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan Mahdi di rumah kontrakannya di Simpang Balai Limo, Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi, polisi menemukan 39 paket ganja yang telah dibungkus lakban cokelat dan siap diedarkan. Selain itu, turut diamankan satu rol aluminium foil, satu gulung lakban cokelat, serta satu unit telepon genggam iPhone warna biru muda.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakan diakui merupakan milik tersangka Mahdi,” kata Arvi.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai 41 paket narkotika jenis ganja, beserta sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan dan distribusi narkoba.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami asal-usul ganja tersebut serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Arvi menegaskan, Satresnarkoba Polresta Bukittinggi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika, termasuk yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman, demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (*/di)
